Bank Indonesia memandang sudah sewajarnya bank investasi JPMorgan menaikkan peringkat ekuitas Indonesia menjadi netral (neutral) dari rendah (underweight), mengingat indikator fundamental ekonomi dalam negeri terus menunjukkan perbaikan.
"Kalau seandainya dinyatakan 'upgrade' saya lihat bahwa Indonesia memang indikator ekonominya di 2016 menunjukkan kondisi yang baik mulai dari inflasi, defisit transaksi berjalan, cadangan devisa, dan nilai tukar," kata Gubernur BI Agus Martowardojo di Jakarta, Senin petang (16/1/2017).
JPMorgan pada Senin ini menerbitkan riset, yang mencantumkan kenaikan peringkat ekuitas Indonesia menjadi "neutral" dari "underweight".
Kenaikan peringkat tersebut berdasarkan kondisi pasar modal di negara berkembang, termasuk Indonesia, yang dapat bertahan setelah volatilitas pasar obligasi pasca-terpilihnya Donald Trump menjadi presiden AS.
"Fundamental makro Indonesia kuat, dengan potensi pertumbuan ekonomi tinggi dan rasio rendah dari utang terhadap PDB, dan reformasi ekonomi," tulis JP. Morgan dalam risetnya.
Agus menuturkan penilaian J.P Morgan tersebut mencerminkan ketahanan ekonomi domestik di tengah periode konsolidasi pada 2016. Pada tahun ini, kata Agus, Indonesia sedang berada dalam proses pemulihan kegiatan ekonomi.
"Kalau di 2016 bisa dikatakan periode konsolidasi karen kita pelru konsolidasi di korporasi, perbankan, fiskal. Tapi di 2017 ini kita harapkan adalah kondisi pemulihan sehingga pertumbuhan ekonomi kita harapkan 5-5,4 persen," ujar dia.
Indikator ekonomi yang dimaksud Agus, adalah neraca defisit transaksi berjalan 2016 yang diperkirakan 1,8 persen dari PDB, kemudian inflasi sepanjang 2016 yang 3,02 persen, dan pergerakkan nilai tukar kurs rupiah yang cenderung stabil di kisaran Rp13.300-Rp13.500.
Sebelumnya JP Morgan pada November 2016 menerbitkan riset yang menetapkan peringkat Indonesia menjadi "underweight". Dalam riset berjudul "Trump Forces Tactical Changes" tersebut, JP Morgan menyebutkan penurunan peringkat karena risiko yang cukup besar di pasar Asia Pasifik.
Riset JP Morgan pada November 2016 tersebut dipandang pemerintah Indonesia tidak menyeluruh karena tidak mempertimbangkan perbaikan kondisi fundamental ekonomi. Pemerintah saat itu menyebutkan kerja sama dengan JP Morgan selama ini "tidak menguntungkan".
Akhirnya pemerintah memutus kerja sama dengan JP Morgan, di antaranya memberhentikan peran JP Morgan sebagai agen penjual Surat Utang Negara dan bank persepsi amnesti pajak. (Antara)