Sri Mulyani Ajukan 21 Nama Calon Komisioner OJK

Adhitya Himawan Suara.Com
Senin, 16 Januari 2017 | 20:44 WIB
Sri Mulyani Ajukan 21 Nama Calon Komisioner OJK
Kantor Pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (12/3/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai Ketua Panitia Seleksi akan memilih 21 calon Anggota Komisioner Otoritas Jasa Keuangan untuk diajukan kepada Presiden Joko Widodo dan selanjutnya menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Dewan Perwakilan Rakyat.

"Presiden Joko Widodo akan memilih 21 calon tersebut menjadi 14 calon untuk diajukan ke DPR," kata Sri Mulyani di Jakarta, Senin (16/1/2017).

Selanjutnya DPR akan menyeleksi 14 calon tersebut menjadi tujuh anggota Dewan Komisioner OJK terpilih periode 2017-2022.



Panitia Seleksi Pemilihan Anggota Dewan Komisioner OJK mengharapkan tujuh anggota baru tersebut dapat dilantik pada 21 Juli 2017, sebelum masa jabatan anggota komisioner 2012-2017 habis pada 23 Juli 2017.

Sri Mulyani mengatakan semua kalangan, termasuk politisi, dapat mendaftar dan mengajukan proposal untuk menjadi anggota komisioner OJK.

"Begitu juga petahana. Kami tidak memberikan perbedaan antara petahana dan calon lainnya. Landasan kami, kriteria calon sesuai UU OJK," ujarnya.

Pendaftaran calon anggota komisioner OJK akan dibuka mulai Selasa (17/1), selama 12 hari, hingga 2 Februari 2017 pukul 24.00 WIB. Pendafataran hanya dilakukan melalui internet di situs www.seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.

Syarat untuk menjadi calon komisioner OJK, lanjut Sri, adalah pertama merupakan Warga Negara Indonesia. Kedua, memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik. Ketiga, taat hukum. Keempat, tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan pailit. Kelima, sehat jasmani.

Keenam, calon berusia paling tinggi 65 tahun saat ditetapkan.

"Selanjutnya, memiliki pengalaman dan keahlian di sektor jasa keuangan. Kedelapan tidak pernah dipenjara berdasaran putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," kata dia.

Adapun Pansel terdiri dari sembilan anggota yakni Sri Mulyani sebagai Ketua dan anggota mewakili pemerintah, Agus Martowardojo sebagai anggota mewakili Bank Indonesia, Darmin Nasution sebagai anggota mewakili pemerintah, Hadiyanto sebagai anggota mewakili pemerintah.

Kemudian Erwin Rijanto sebagai anggota mewakili Bank Indonesia, Tony Prasetiantono sebagai anggota mewakili akademisi, Gunarni Soeworo sebagai anggota mewakili industri perbankan, Margaret Mutiara Tang sebagai anggota mewakili industri pasar modal, Ariyanti Suliyanto sebagai anggota mewakili industri keuangan non-bank.

Anggota Pansel ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 5/P Tahun 2017. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI