Tata Ruang Jadi Basis Kebijakan Berbagai Sektor

Senin, 16 Januari 2017 | 19:09 WIB
Tata Ruang Jadi Basis Kebijakan Berbagai Sektor
Menteri Koordinantor Bidang Perekonomian Darmin Nasution. (suara.com/Erick Tanjung)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pemerintah terus berupaya menggenjot percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia. Hal ini dilakukan dengan cara mendorong daerah-daerah untuk segera menyelesaikan persoalan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Adapun salah satu langkah yang diambil pemerintah dalam menyelesaikan persoalan RTRW ini melalui percepatan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Nasional (RTRWN).

“Persoalan tata ruang yang berkepanjangan dapat menghambat pembangunan infrastruktur dan proyek-proyek strategis nasional. Pepres nomor 2 tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019 dan Perpres nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional juga mengalami kendala aspek aturan tata ruang,” Kata Menko Perekonomian Darmin Nasution dalam Rapat Pembahasan Tata Ruang Nasional, Senin (16/1/2017) di Jakarta.

Hadir dalam rapat antara lain Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro, dan Menteri Perhubungan Budi Karya serta perwakilan kementerian atau lembaga terkait.

Baca Juga: Karawang Ubah Tata Ruang untuk Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung

Terkait besaran persentase pada fungsi lindung PP No. 26 Tahun 2008 tentang RTRWN, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan bahwa persentase luasan hutan tiap wilayah berbeda-beda tergantung dari Perpres yang ada.

“Saya rasa persentase di tiap wilayah masih layak besarannya. Sebagai contoh, Papua hutannya 98%, jadi kalau luasan minimalnya 70 persen masih layak,” ujar Siti.

Aturan tata ruang nasional ini sangat penting karena menjadi dasar pijakan bagi kebijakan di sektor-sektor lain. “Kebijakan sektor pertanian, terutama pangan, basisnya adalah reformasi agraria,” tegas Darmin Nasution.

Tata ruang nasional juga sangat penting untuk pemenuhan kebutuhan lahan berbagai proyek strategis nasional. Oleh sebab itu, penerbitan rekomendasi kesesuaian tata ruang sangat diperlukan.

Adapun kementerian yang terkait dalam RPP ini adalah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ATR/BPN, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Rapat memutuskan, selama seminggu ke depan, Menteri terkait sudah harus memberikan persetujuan pada RPP Perubahan Atas PP No. 26 Tahun 2008 tentang RTRWN tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI