Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar, Senin (16/1/2017), secara resmi melakukan peluncuran Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 38 Tahun 2016 tentang Percepatan Elektrifikasi di Perdesaan Belum Berkembang, Terpencil, Perbatasan dan Pulau Kecil Berpenduduk Melalui Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Skala Kecil. Peluncuran Permen ESDM tersebut dilaksanakan dalam acara coffee morning di Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta.
Permen ESDM Nomor 38/2016 diterbitkan untuk mendorong percepatan elektrifikasi untuk menerangi desa-desa yang belum menikmati listrik. Melalui Permen ESDM ini, Badan Usaha Milik Daerah, Swasta dan Koperasi dapat mengelola suatu wilayah usaha, yang saat ini belum terjangkau oleh Pemegang wilayah usaha lainnya. “Hal ini merupakan terobosan Pemerintah untuk memberikan payung hukum guna mengupayakan pemenuhan energi yang lebih berkeadilan, yaitu meningkatkan Rasio Desa berlistrik Indonesia yang saat ini baru sebesar 96,95 persen dari total 82.190 Desa,” ungkap Wakil Menteri Arcandra dalam keterangan resmi, Senin (16/1/2017).
Berdasarkan data Potensi Desa (PODES) Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2014, terdapat 2.519 desa yang belum menikmati listrik. Sementara itu dalam perencanaan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) hingga tahun 2019, baru sekitar 504 Desa yang dapat dilistriki melalui kegiatan listrik perdesaan.
Pemerintah terus berkomitmen menyediakan dana untuk pengembangan listrik pada kelompok masyarakat tidak mampu, serta pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di daerah yang belum berkembang, terpencil dan perbatasan. Pada tahun 2015 telah dilaksanakan Program listrik perdesaan dengan anggaran sebesar Rp3,1 triliun melalui APBN Kementerian ESDM. Sedangkan tahun 2016 dilakukan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke PT PLN (Persero) dengan anggaran sebesar Rp3 triliun.
Kementerian ESDM setiap tahun terus menyiapkan dana untuk pembangunan infrastruktur energi baru terbarukan (EBT) yang mayoritas untuk pembangkit listrik skala kecil di daerah. Untuk tahun 2017 alokasinya sekitar Rp1 triliun.
Dalam acara tersebut juga dilaporkan bahwa Rasio Elektrifikasi Nasional pada akhir tahun 2016 telah mencapai 91,16 persen. Capaian ini lebih besar dari target Rencana Strategis KESDM 2015-2019 sebesar 90 persen. Untuk tahun 2017, Pemerintah menargetkan rasio elektrifikasi nasional mencapai 92,75 persen.
Pada Coffee Morning ini juga dipaparkan pendapat ahli mengenai Amar Keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan Perkara Konstitusi Nomor 111/PUU-XIII/2015 dengan mengundang Andi Syafrani, ahli hukum dari ZiA & Partners Law Firm.
Baca Juga: Kementerian ESDM akan Laksanakan Putusan MK