Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/26/PBI/2012 tanggal 27 Desember 2012 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti, menetapkan adanya empat kelompok usaha bank berdasar modal intinya.
Keempat kelompok bank itu adalah BUKU 1 yaitu bank dengan modal inti kurang dari Rp1 triliun, BUKU 2 yaitu bank dengan modal inti Rp1 triliun sampai dengan kurang dari Rp5 triliun, BUKU 3 yaitu bank dengan modal inti Rp5 triliun sampai dengan kurang dari Rp30 triliun dan BUKU 4 yaitu bank dengan modal inti di atas Rp30 triliun. (Antara)