Pengisian CEO BUMN oleh Warga Asing Dianggap Langgar UUD 1945

Adhitya Himawan Suara.Com
Minggu, 15 Januari 2017 | 18:31 WIB
Pengisian CEO BUMN oleh Warga Asing Dianggap Langgar UUD 1945
Gedung Kementerian BUMN di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Sabtu (12/3/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Rencana Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno untuk melibatkan warga negara asing untuk menjadi Chief Executive Officer (CEO) beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dikecam oleh Forum Ekonomi Konstitusi .

Ketua Forum Ekonomi Konstitusi, Defiyan Cori mengungkapkan bahwa rencana tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat di DPR membahas revisi UU Nomor 9/2003 tentang BUMN. Cori memandang latar belakang rencana jelas akan melanggar konstitusi UUD 1945.

“Masih banyak putra-putri terbaik di dalam negeri yang secara kompetensi telah terbukti kualitas dan kapabilitasnya. Penunjukan orang asing untuk duduk di jajaran direksi dan komisaris hanya akan membawa masalah baru bagi BUMN di dalam negeri,” katanya dalam keterangan tertulis yang disampaikan Minggu, (15/1/2017).

Baca Juga: Jokowi Usul CEO BUMN Diisi Asing, Luhut: Pelatih PSSI Juga Bule

Menurutnya, dalam konteks revisi UU BUMN, harus betul-betul dikaji mana akar permasalahan BUMN dan mana yang merupakan gejala (symptom) atas permasalahan kinerja yang terjadi dalam pengelolaannya.

Cori menilai mekanisme pemilihan pejabat di perusahaan-perusahaan BUMN selama ini kurang tepat dan tidak transparan. Pasalnya, masih kental dengan suasana balas budi semata atau atas dasar kepentingan politik semata. Akibatnya, orang yang duduk di posisi teratas pada sebuah BUMN tidak memiliki dasar kemampuan yang sesuai dengan yang diharapkan.

Untuk itu, menurutnya mekanisme pemilihan itu lah yang perlu dibenahi. Penetapan jajaran tertinggi BUMN mesti dilakukan melalui fit and proper test sehingga akan diketahui mana yang layak dan mana yang tidak.

Dalam pelaksanaan fit and proper test itupun, pemerintah harus mempertimbangkan banyak aspek, selain misalnya menunjuk sebuah lembaga independen, lebih penting adalah hilangnya atau minimalnya konflik kepentingan (conflict of interest) orang-orang di lembaga itu.

Lembaga tersebut menurutnya haruslah memiliki kredibilitas dan independensi yang kuat sehingga tidak ada kepentingan apapun dalam melakukan seleksi agar hasil yang diharapkan dapat sesuai dengan kompetensi.

“Keluhan ini tidak bisa diselesaikan dengan cara jalan pintas bahwa harus mendatangkan direksi dan komisaris asing yang diinisiasi oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno tersebut,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI