Suara.com - Kantor Imigrasi kelas-III Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), sejauh ini belum menemukan adanya tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang bekerja pada beberapa perusahaan di daerah wilayah hukumnya.
Kepala Kantor Imgrasi Kelas III Baubau, Edisong, Minggu (15/1/2017) mengatakan, meski adanya informasi serbuan TKA ilegal asal Tiongkok ke Indonesia, namun sejauh ini belum menemukan adanya TKA yang ilegal dan semua memiliki izin resmi.
Ia mengatakan, kepastian TKA resmi bekerja di beberapa wilayah hukumnya setelah pihaknya melakukan operasi gabungan beberapa waktu lalu bersama TNI, Polri dan instansi teknis lainnya untuk pengecekkan dan pengawasan terhadap TKA ilegal.
"Di Kabaena Barat, Kabupaten Bombana, lokasi perusahaan tambang nikel, kami tidak menemukan adanya TKA ilegal di lokasi tersebut, sebagaimana laporan yang disampaikan masyarakat setempat," ujar Edisong.
Baca Juga: AHY Dikritik, Anissa Pohan Naik Darah di Path
Ia mengatakan, dari 74 TKA asal Tingkok yang bekerja di perusahaan tambang nikel di Kabaena Barat, mereka semua memiliki izin tinggal, dengan mengantongi kartu izin tinggal terbatas (Kitas).
Lebih lanjut Edisong mengatakan, 74 TKA asal Tiongkok tersebut, sudah berada di Kabaena Barat sejak tahun 2016 lalu dan bekerja di PT Sinar Saga Utama (SSU), sebuah perusahaan tambang nikel.
Berdasarkan informasi yang diperoleh pihak Imigrasi Kelas III Baubau, para TKA tersebut bekerja di PT Sinar Saga Utama sebagai tenaga ahli, untuk pembangunan delapan instalasi pengelolahan pabrik nikel atau smelter di Kabaena Barat, Kabupaten Bombana. [Antara]