Suara.com - Jumlah penduduk beragama Islam yang mayoritas tentu membuat pengelola lembaga investasi dan bank untuk menyediakan produk-produk yang islami atau lebih sering dikenal dengan syariah untuk nasabah yang ingin menerapkan nilai-nilai islami dalam seluruh aspek kehidupan mereka.
Saat ini seiring dengan perkembangan perekonomian di tanah air, perbankan syariah pun turut mengalami revolusi. Produk produk investasi syariah pun dapat kita temui di bank yang tersebar di Indonesia.
Di antaranya adalah deposito, yang merupakan salah satu jenis investasi yang sering dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mengembangkan dana milik sendiri. Simpanan deposito dapat juga diartikan sebagai simpanan yang tak dapat disetorkan atau diambil sesuka hati sebagaimana tabungan biasa.
Produk ini sangat sesuai bagi anda yang selama ini kesulitan dalam menabung karena jika simpanan tersebut diambil sebelum jangka waktu yang disepakati maka Anda dikenakan denda dengan jumlah yang sudah ditentukan.
Perbedaan bank syariah dengan bank konvensional
Lanjut ke deposito syariah, sesungguhnya produk perbankan ini juga tak begitu jauh perbedaannya dibandingkan dengan deposito konvensional sebagaimana yang selama ini kita kenal. Hal ini berkaitan dengan hubungan antara pihak bank dan nasabah, serta sistem pelaksanaannya. Dalam jenis investasi syariah tentu sistem yang diterapkan adalah prinsip-prinsip yang sesuai nilai islami. Berikut ini adalah penjelasan dan perbedaan deposito syariah dan konvensional.
1. Hubungan nasabah dengan bank
Salah satu perbedaan yang paling mencolok, tidak seperti dengan bank konvensional biasanya, hubungan antara pihak bank dengan nasabah hanyalah sebatas hubungan antara kreditur dan debitur. Sementara untuk perbedaan dengan bank syariah adalah, hubungan antara pihak bank dengan nasabah sebagai pengelola dana dan penyandang dana atau shabibul mal dan mudharib.
2. Jumlah besarnya bunga
Dalam bank konvensional penghitungan bunga adalah tetap atau berdasarkan pada rumus yang telah ditetapkan yang disesuaikan dengan besarnya deposito nasabah. Berbeda dengan deposito syariah di mana sejak awal perjanjian telah ditentukan aturan bagi hasil antara pihak bank syariah dengan pemilik nasabah. Oleh karena itu, jumlah bagi hasil yang diperoleh pemilik dana akan berfluktuasi sesuai dengan tingkat profit yang didapatkan oleh bank yang bersangkutan.
3. Pengertian Investasi
Pada bank syariah, deposito tak diartikan sebagai pinjaman bank atau piutang nasabah tetapi merupakan sebuah investasi yang ditanamkan nasabah kepada bank syariah tersebut. Dengan demikian dalam sistem perhitungannya, deposito tidaklah dicatat sebagai pinjaman melainkan investasi. Investasi tersebut dikatakan sebagai investasi tak terikat atau Mudharabah Muthlaqah.
4. Pengelolaan dana
Sejalan dengan prinsip syariah, seperti yang telah disebutkan sebelumnya, deposito syariah diartikan sebagai investasi yang memiliki hasil lebih besar bila dibandingkan dengan bunga pada bank konvensional. Artinya sistem bagi hasil yang diperoleh nasabah sama dengan besarnya keuntungan yang diperoleh oleh bank syariah tersebut. Dalam menjalankan perannya sebagai mudharib atau pengelola dana pihak bank akan melakukan bermacam-macam usaha untuk memutar dana yang didapatkan dari nasabah.
Cara tersebut dapat juga dipastikan tak bertentangan dengan prinsip-prinsip islami yang menjadi prinsip utama jenis investasi ini. Secara singkat dapat dijelaskan bahwa yang diartikan dengan bagi hasil adalah saat nasabah menempatkan dana pada bank syariah dengan melakukan kesepakatan dengan bank syariah dengan presentasi nasabah dan pengelola, misalnya 75:25, dengan demikian nasabah akan memperoleh keuntungan sebesar 75% sementara bagi pihak pengelola atau bank adalah 25%.
Kelebihan Deposito Syariah
Beberapa hal yang merupakan keunggulan deposito syariah di bawah ini seharusnya sudah cukup untuk membuat Anda tak perlu mempertimbangkan terlalu lama untuk bergabung dengan investasi penuh keberkahan ini dengan prinsip islami yang kental ditanamkan.
- Dana yang Anda tanamkan terjamin keamanannya.
- Disediakan juga beberapa alternatif pilihan untuk jangka waktu penempatan deposito
- Pengembangan modal milik nasabah sesuai dengan prinsip ajaran Islam.
- Presentase bagi hasil cukup bersaing dengan bunga pada deposito konvensional.
Mana yang Lebih Baik?
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah menetapkan tujuan dari deposito tersebut. Bila deposito yang hendak Anda ikuti dimaksudkan sebagai dana jangka panjang seperti untuk mendanai pendidikan anak, dana pensiun, atau kebutuhan jangka panjang lainnya, tentu pilihlah deposito yang memiliki sistem jangka panjang seperti yang anda butuhkan.
Bila Anda bimbang untuk memilih bank yang hendak Anda gunakan sebagai fasilitas penyimpanan, perhatikan juga reputasi bank incaran Anda tersebut. Saat ini tentu sudah tak sulit untuk memperoleh produk perbankan syariah pada berbagai bank konvensional terkenal yang telah cukup lama melayani masyarakat Indonesia dalam bidang pengembangan modal dan investasi.
Baca juga artikel Cermati lainnya:
15 Tempat Wisata di Bandung yang Wajib Dikunjungi
25 Kata-Kata Motivasi dari Mereka yang Telah Merasakan Kesuksesan
7 Resolusi Keuangan untuk Rumah Tangga di Tahun Baru
Published by Cermati.com |