Deposito Syariah vs Deposito Biasa, Mana yang Lebih Menguntungkan

Angelina Donna Suara.Com
Jum'at, 13 Januari 2017 | 20:15 WIB
Deposito Syariah vs Deposito Biasa, Mana yang Lebih Menguntungkan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jumlah penduduk beragama Islam yang mayoritas tentu membuat pengelola lembaga investasi dan bank untuk menyediakan produk-produk yang islami atau lebih sering dikenal dengan syariah untuk nasabah yang ingin menerapkan nilai-nilai islami dalam seluruh aspek kehidupan mereka.

Saat ini seiring dengan perkembangan perekonomian di tanah air, perbankan syariah pun turut mengalami revolusi. Produk produk investasi syariah pun dapat kita temui di bank yang tersebar di Indonesia.

Di antaranya adalah deposito, yang merupakan salah satu jenis investasi yang sering dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mengembangkan dana milik sendiri. Simpanan deposito dapat juga diartikan sebagai simpanan yang tak dapat disetorkan atau diambil sesuka hati sebagaimana tabungan biasa.

Produk ini sangat sesuai bagi anda yang selama ini kesulitan dalam menabung karena jika simpanan tersebut diambil sebelum jangka waktu yang disepakati maka Anda dikenakan denda dengan jumlah yang sudah ditentukan.

Perbedaan bank syariah dengan bank konvensional

Lanjut ke deposito syariah, sesungguhnya produk perbankan ini juga tak begitu jauh perbedaannya dibandingkan dengan deposito konvensional sebagaimana yang selama ini kita kenal. Hal ini berkaitan dengan hubungan antara pihak bank dan nasabah, serta sistem pelaksanaannya. Dalam jenis investasi syariah tentu sistem yang diterapkan adalah prinsip-prinsip yang sesuai nilai islami. Berikut ini adalah penjelasan dan perbedaan deposito syariah dan konvensional.

1. Hubungan nasabah dengan bank

Salah satu perbedaan yang paling mencolok, tidak seperti dengan bank konvensional biasanya, hubungan antara pihak bank dengan nasabah hanyalah sebatas hubungan antara kreditur dan debitur. Sementara untuk perbedaan dengan bank syariah adalah, hubungan antara pihak bank dengan nasabah sebagai pengelola dana dan penyandang dana atau shabibul mal dan mudharib.

2. Jumlah besarnya bunga

Dalam bank konvensional penghitungan bunga adalah tetap atau berdasarkan pada rumus yang telah ditetapkan yang disesuaikan dengan besarnya deposito nasabah. Berbeda dengan deposito syariah di mana sejak awal perjanjian telah ditentukan aturan bagi hasil antara pihak bank syariah dengan pemilik nasabah. Oleh karena itu, jumlah bagi hasil yang diperoleh pemilik dana akan berfluktuasi sesuai dengan tingkat profit yang didapatkan oleh bank yang bersangkutan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI