Inilah Nama 45 Perusahaan Penyalur TKI yang Izinnya Dicabut

Adhitya Himawan Suara.Com
Jum'at, 13 Januari 2017 | 09:23 WIB
Inilah Nama 45 Perusahaan Penyalur TKI yang Izinnya Dicabut
Gedung Kementerian Tenaga Kerja di Jakarta Selatan, Sabtu (14/5/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kementerian Ketenagakerjaan mencabut izin operasional  45  perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), atau yang sebelumnya dikenal sebagai Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Pencabutan tersebut bagian dari hasil evaluasi dan pengawasan rutin yang dilakukan Kemenaker, baik pengawasan administratif, inspeksi lapangan terkait sarana dan prasarana penampungan dan pelatihan, maupun investigasi atas pelanggaran.

Berikut ini daftar PPTKIS yang dicabut izinnya menurut Data Kementerian Ketenagakerjaan :

1. Abdi Bela Persada

2. Buana Rizqia Duta Selaras

Baca Juga: Kemenaker Cabut Izin 45 Perusahaan Penyalur TKI

3. Zaya Abadi Ekasogi

4. Putra Hidayah

5. Rayana Manggahina

6. Mushofahah Maju Jaya

7. Hidayah Insan Pekerja

8. Nurafi Insan Jaya Labour

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI