Kementerian Ketenagakerjaan mencabut izin operasional 45 perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), atau yang sebelumnya dikenal sebagai Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Pencabutan tersebut bagian dari hasil evaluasi dan pengawasan rutin yang dilakukan Kemenaker, baik pengawasan administratif, inspeksi lapangan terkait sarana dan prasarana penampungan dan pelatihan, maupun investigasi atas pelanggaran.
Berikut ini daftar PPTKIS yang dicabut izinnya menurut Data Kementerian Ketenagakerjaan :
1. Abdi Bela Persada
2. Buana Rizqia Duta Selaras
Baca Juga: Kemenaker Cabut Izin 45 Perusahaan Penyalur TKI
3. Zaya Abadi Ekasogi
4. Putra Hidayah
5. Rayana Manggahina
6. Mushofahah Maju Jaya
7. Hidayah Insan Pekerja
8. Nurafi Insan Jaya Labour