Izin Ekspor Konsentrat Dibuka, Jonan: Tetap Ada Bea Keluar

Kamis, 12 Januari 2017 | 20:52 WIB
Izin Ekspor Konsentrat Dibuka, Jonan: Tetap Ada Bea Keluar
Menteri ESDM Ignasius Jonan (kiri) saat bersama Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Wamen ESDM Arcandra Tahar. [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017 sebagai revisi untuk PP Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dengan adanya aturan tersebut, perusahaan tambang di dalam negeri masih boleh melakukan ekspor konsentrat. Menteri ESDM Ignasius Jonan menjelaskan, meski pemerintah mengizinkan perusahaan tambang untuk melakukan ekspor konsentrat, para pengusaha tambang ini nanti tetap akan dikenakan tarif bea keluar.

"Jadi tetap kena bea keluar. Itu terserah Kementerian Keuangan, tapi kita ada usulan," terangnya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2017).

Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai berapa besaran tarif bea keluar tersebut, Jonan mengatakan masih didiskusikan dengan Kementerian Keuangan.

Tetapi menurutnya, pihaknya sudah memberikan kisaran tarif bea keluar dari Kementerian ESDM maksimal 10 persen. Namun yang jelas, tarif bea keluar ini akan ditentukan oleh Kementerian Keuangan.

"Sebelumnya kan tarifnya 5 persen. Kita usul maksimalnya 10 persen. Nah, nanti tarifnya itu berapa, sesuai dengan perhitungan Kementerian Keuangan. Kami sampai sekarang masih terus mendiskusikan hal ini," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI