Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi memutuskan untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) dengan mengeluarkan PP Nomor 23 tahun 2017.
Menteri ESDM Ignasius Jonan menjelaskan, meski perusahaan tambang kembali diizinkan melakukan kegiatan ekspor mineral mentah, pemerintah mengajukan beberapa syarat. Salah satunya adalah dengan mengubah jenis perizinan dari kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"(Dalam) PP ini, pemegang kontrak karya harus mengubah izinnya jadi IUPK. Ini tidak wajib. Kalau mau kontrak karya terus, tapi di Pasal 77 UU Minerba wajib mengadakan pemurnian," terang Jonan di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2017).
Menurut Jonan, jika nantinya perusahaan tambang tidak ingin memperbaiki izinnya menjadi IUPK, dan masih berupa kontrak karya, maka perusahaan tersebut harus membangun smelter terlebih dahulu jika ingin mendapatkan izin ekspor mineral mentah.
"Jadi tidak, tidak bisa begitu saja mendapatkan izin ekspor konsentrat ini," katanya.
Perusahaan pemegang IUPK sendiri, lanjut Jonan, masih bisa melakukan ekspor konsentrat, tapi harus berkomitmen membangun smelter dalam jangka waktu lima tahun.
"Jadi harus berkomitmen membangun smelter, dan membuat pernyataan yang nantinya kita akan awasi terus. Kalau dalam lima tahun tidak ada progres, kita cabut izinnya," katanya.
Pemerintah Resmi Izinkan Kembali Ekspor Mineral Mentah
Kamis, 12 Januari 2017 | 20:00 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Cek Kesiapan Nataru, Menteri ESDM Sambangi Terminal BBM Tanjung Gerem Pertamina
22 Desember 2024 | 07:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 20:02 WIB
Bisnis | 19:56 WIB
Bisnis | 19:26 WIB
Bisnis | 19:08 WIB
Bisnis | 17:16 WIB
Bisnis | 16:21 WIB