KADI Mulai Selidiki Antidumping Baja Lapis Alumunium Seng Warna

Kamis, 12 Januari 2017 | 13:48 WIB
KADI Mulai Selidiki Antidumping Baja Lapis Alumunium Seng Warna
Gedung Kementerian Perdagangan, di Jakarta Pusat, Sabtu (12/3/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) mengumumkan dimulainya penyelidikan atas barang impor Baja Lapis Alumunium Seng (BJLAS) Warna yang berasal dari Republik Rakyat Cina (RRC) dan Vietnam. Produk BJLAS Warna tersebut memiliki nomor pos tarif 7210.70.10.00, 7212.40.10.00, dan 7212.40.20.00.

"Penyelidikan dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh PT NS BlueScope Indonesia sebagai Pemohon dan mewakili industri dalam negeri," kata Ketua KADI Ernawati di Jakarta, Rabu (11/1/2017).

Ernawati menjelaskan KADI memulai penyelidikan anti dumping atas BJLAS Warna yang berasal dari RRC dan Vietnam pada tanggal 23 Desember 2016.

Baca Juga: KADI Putuskan Impor CRS dari 6 Negara Ini Bukan Dumping

"Berdasarkan analisis KADI terhadap dokumen permohonan, terdapat impor BJLAS Warna yang diduga dumping, kerugian material bagi pemohon, dan hubungan kausal antara kerugian pemohon dan impor produk BJLAS Warna dumping yang berasal dari negara yang dituduh,” ungkap Ernawati.

Penyelidikan tersebut didasari oleh permintaan dari Pemohon dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, serta Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.

Total impor BJLAS Warna Indonesia pada 2013 adalah sebesar 144.456 ton. Nilainya meningkat pada 2014 menjadi 147.319 ton. Impor BJLAS Warna pada 2015 semakin meningkat menjadi 223.088 ton, dan sebagian besar berasal dari negara yang dituduh dumping, dengan nilai sebesar 199.344 ton atau 80 persen dari total impor.

Semua pihak yang berkepentingan (industri dalam negeri, importir di Indonesia, eksportir dan produsen dari negara yang dituduh) diberi kesempatan untuk memberikan informasi, tanggapan atau dengar pendapat (hearing) yang berkaitan dengan penyelidikan barang dumping dan kerugian dimaksud, secara tertulis kepada KADI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI