BPTJ Akui Pembangunan Infrastruktur Jabodetabek Tak Singkron

Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 12 Januari 2017 | 09:36 WIB
BPTJ Akui Pembangunan Infrastruktur Jabodetabek Tak Singkron
Pembangunan Light Rail Transit (LRT) di Jabodetabek. [Dok Kementerian Perhubungan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Peraturan Kepala BPTJ No. SK.21/AJ.803/BPTJ-2016 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN).

Peraturan Kepala BPTJ No.SK.56/AJ.206/BPTJ - 2017 tentang Pengoperasian Angkutan Orang Dengan Menggunakan Taksi Jabodetabek Dari Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Peraturan Kepala BPTJ No.SK.57/AJ.206/BPTJ - 2017 tentang Pengoperasian Angkutan Orang Dengan Menggunakan Taksi Jabodetabek Dari Bandara International Halim Perdanakusuma.

Peraturan Kepala BPTJ No.SK. 55/AJ.206 /BPTJ - 2017 tentang Angkutan Permukiman.

Baca Juga: Terminal Baru Bandara Depati Amir Mulai Dioperasikan

Menurut Elly ada beberapa hal baru yang diatur di dalam peraturan tersebut, dan akan segera dilakukan sosialisasi segera. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Rabu (11/12/2017) menggelar rapat koordinasi dengan para stakeholders-nya membahas masalah rencana program kegiatan yang akan dilakukan di tahun anggaran 2017.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI