Output yang berupa pedoman, masterplan dan pengawasan tersebut, menurut Elly akan dibagi menjadi Penataan Permasalahan Angkutan dan Penataan Permasalahan Terminal.
"Penataan Angkutan itu berupa Review ijin trayek dan pembenahan ijin. Untuk Penataan Terminal mencukup pembenahan komposisi, kualitas SDM, dan pengelolaannya. Jadi bukan hanya di pembenahan di daerah lingkungan kerja (DLKr) tapi juga pada Daerah Pengawasan.
Khusus untuk Pengelolaan Terminal, Elly juga mengatakan akan tetap dilakukan oleh daerah. "Sebagaimana surat yang sudah kami sampaikan, sambil menunggu selesainya proses penyerahan aset, pengelolaan terminal sementara tetap dilakukan oleh Daerah," papar Elly.
Untuk program Pengembangan Angkutan, Elly memaparkan nanti bentuknya berupa Ekstensi Transjakarta atau Transjabodetabek mulai dari bus track, halte, dan Detailed Engineering Desaign yang akan dibangun pada 2018.
Baca Juga: Terminal Baru Bandara Depati Amir Mulai Dioperasikan
Dalam Rakor tersebut, Elly juga menjelaskan bahwa Angkutan Permukiman harus terus digiatkan.
"Dengan terus mengembangkan baik kuantitas maupun kualitasnya, angkutan pemukiman ini harus direalisasikan segera," ujar Elly.
Jabodetabek itu satu Badan, komponennya terkait satu sama lain seperti tata ruangnya, termasuk tentu saja transportasinya. Masing - masing sudah melakukan pembangunannya sendiri - sendiri, fasilitas Transportasi, armada, terminal, halte dan lain - lain. "Hanya saja masalah integrasi selama ini belum dilakukan. Untuk tujuan itulah BPTJ didirikan. Makannya sekarang kita berkumpul agar pembangunan selanjutnya sudah bisa terintegrasi," kata Elly.
Regulasi Transportasi Jabodetabek
Dalam Rakor dengan para stakeholders itu, Elly juga mengungkapkan ada beberapa peraturan yang sudah disahkan terkait transportasi Jabodetabek.
Peraturan yang baru saja di keluarkan oleh Menteri Perhubungan dan Kepala BPTJ terkait transportasi Jabodetabek antara lain: Peraturan Menteri Perhubungan No. 01 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Jaringan Trayek (RUJT) Peraturan Menteri yg mengacu aturan angkutan semua trayek.