Pemerintah sedang merumuskan Revisi Peraturan Pemerintah No.23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara. Ini merupakan revisi keempat dari aturan turunan UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.
Dalam Suratnya Kepada Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar menyebut 11 poin yang ada adalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Selain terkait divestasi dan perusabahan status KK dan PKP2B menjadi IUPK OP, Surat dikirim tanggal 28 Desember 2016 berisi kebijakan hilirisasi khusus terkait ekspor konsentrat atau produk hasil olahan.
Dari Surat tersebut, Asosiasi Pengusaha Bauksit dan Bijih Besi Indonesia (APB3I) menilai kebijakan ini malah keluar dari semangat hilirisasi tersebut dan hanya menguntungkan perusahaan tambang asing di Indonesia.
Baca Juga: Jonan: Hilirisasi Mineral Harus Jalankan Enam Arahan Presiden
Di pada poin 7 dinyatakan bahwa penjualan hasil pengolahan ke luar negeri dalam jumlah dan jangka waktu tertentu tidak berlaku bagi komoditas mineral logam nikel, bauksit, timah, emas, perak, dan kromium. Sementara komoditi tembaga masih diperkenankan mengekspor produk olahan.
“Padahal sejauh ini perusahaan tambang tembaga seperti PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (dulu Newmont Nusa Tanggara) belum menunjukkan komitmen membanggun smelter tembaga,” tandas Ketua AP3BI Erry Sofyan dalam keterangan tertulis, Selasa (10/1/2017).
Dan di RPP yang baru perusahaan pemegang Kontrak Karya masih boleh mengekspor hasil olahan hanya dengan syarat berubah menjadi Izin Usaha Produksi Khusus Operasi Produksi. “Ada ketidakadilan dalam penerapan kebijakan. Kami menduga kebijakan ini hanya untuk mengakomodir kepentingan pihak tertentu dalam hal ini perusahaan tambang asing,”kata Ketua Asosiasi Pengusaha Bauksit dan Bijih Besi Indonesia (APB3I) Erry Sofyan.
Sementara terkait dengan penerapa bea keluar yang nantinya akan dimanfaatkan untuk membangun smelter oleh BUMN yang ditunjuk Pemerintah seperti di point ke 8 dan 9. Mengapa bukan para pelaku usaha komoditas ini yang membiaya mereka sendiri. Tinggal Pemerintah memberi fasilitas insentif fiskal dan non fiskal untuk mendukung percepatan pembangunan fasilitas pemurnian khusus untuk komoditas yang dilarang eksport ini.
“Pemerintah setidaknya memberi kesempatan kepada para pelaku usaha di bidang komoditas mineral untuk membangun smelter namun dengan memberi kesempatan mengeksport dalam jangka waktu tertentu,”tandasnya.
Secara khusus terkait dengan Bauksit dibutuhkan kajian khusus. Dengan cadangan yang besar sementara permintaan domestik untuk produk olahan bauksit masih terbatas maka ekspor terbatas seharusnya bisa diberikan.