Inilah Daftar 6 Perusahaan Investasi Ilegal Versi OJK

Rabu, 11 Januari 2017 | 13:51 WIB
Inilah Daftar 6 Perusahaan Investasi Ilegal Versi OJK
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menemukan enam kegiatan usaha penawaran investasi yang tidak memiliki izin dari otoritas manapun dalam menawarkan produknya yang berpotensi merugikan masyarakat.

"Untuk itu, OJK dan Satgas Waspada Investasi menyatakan keenam perusahaan tersebut sebagai perusahaan investasi yang ilegal dan harus menghentikan kegiatan usahanya untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya konsumen di sektor jasa keuangan," kata Tongam L. Tobing, Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan/Ketua Satgas Waspada Investasi OJK dalam keterangan resmi, Rabu (11/1/2017). 

Keenam perusahaan tersebut adalah:

1.            PT Compact Sejahtera Group, Compact500 atau Koperasi Bintang Abadi Sejahtera atau ILC

Baca Juga: OJK Teken MoU Berantas Investasi Bodong

2.            PT Inti Benua Indonesia

3.            PT Inlife Indonesia

4.            Koperasi Segitiga Bermuda/Profitwin77

5.            PT Cipta Multi Bisnis Group

6.            PT Mi One Global Indonesia

Kegiatan keenam perusahaan tersebut selama ini sudah menjadi perhatian dan pemantauan oleh OJK dan Satgas Waspada Investasi karena informasi yang disebarkan enam perusahaan tersebut melalui berbagai media sosial baik cetak maupun elektronik. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI