Dalam rangka mengadopsi semangat regulatory sandbox sebagaimana diimplementasikan pada pengaturan Fintech start-up di berbagai negara, POJK ini menerapkan ketentuan mengenai pendaftaran dan perizinan. Penyelenggara diwajibkan untuk melakukan pendaftaran sebelum mengajukan permohonan untuk memperoleh izin.
Dalam masa pendaftaran ini, Penyelenggara telah dapat melakukan aktivitas secara penuh dengan mendapat pendampingan dari OJK yang secara terus menerus melakukan evaluasi. Paling lama 1 (satu) tahun setelah terdaftar, Penyelenggara wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh izin kepada OJK.
Untuk melindungi kepentingan konsumen, Penyelenggara antara lain wajib menyediakan escrow account dan virtual account di perbankan serta menempatkan data center di dalam negeri. Guna melindungi kepentingan stabilitas sistem keuangan nasional, jumlah pinjaman dibatasi maksimal Rp2.000.000.000,- dalam mata uang Rupiah.
Melalui peraturan ini, OJK juga memfasilitasi dukungan bagi perkembangan inovasi ekonomi digital di masa mendatang dengan menyiapkan infrastruktur berupa Fintech Incubator Centre.