OJK Keluarkan Regulasi Peminjaman Uang Berbasis Aplikasi

Rabu, 11 Januari 2017 | 10:59 WIB
OJK Keluarkan Regulasi Peminjaman Uang Berbasis Aplikasi
Kantor Pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (12/3/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada akhir tahun lalu telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

Regulasi ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan industri LPMUBTI atau Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending sebagai alternatif sumber pembiayaan baru bagi masyarakat yang selama ini belum dapat dilayani secara maksimal oleh industri jasa keuangan konvensional, seperti perbankan, pasar modal, perusahaan pembiayaan, dan modal ventura.

POJK ini juga dibuat untuk melindungi kepentingan konsumen dan nasional, dan pada saat yang sama tetap menyediakan ruang bagi penyelenggara Fintech di Tanah Air untuk dapat tumbuh dan berkembang, serta memberi kontribusi bagi perekonomian nasional.

Deputi Komisioner Manajemen Strategis IA Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Imansyah, mengatakan dalam rangka mendukung Strategi Nasional Keuangan Inklusi (SNKI), penyelenggara Fintech P2P Lending diharapkan dapat membuka akses dana pinjaman baik dari luar negeri maupun dari berbagai daerah di dalam negeri kepada masyarakat luas yang membutuhkan.

Penyelenggara Fintech P2P Lending juga diharapkan dapat memperbaiki tingkat keseimbangan dan mempercepat distribusi pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ke berbagai daerah.

“POJK ini juga sejalan dengan berbagai upaya yang telah dilakukan oleh Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) serta mendukung program Nawacita, Program Gerakan 1.000 start-up, dan Paket Kebijakan Ekonomi 14 yang dicanangkan oleh Pemerintah,” kata Imansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (10/1/2017).

Penyelenggara Fintech P2P Lending dalam POJK ini dikelompokkan sebagai lembaga jasa keuangan lainnya yang masuk dalam ranah pengawasan sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

Selain mengatur penyelenggaraan LPMUBTI atau Fintech P2P Lending, POJK ini juga mendorong terciptanya ekosistem Fintech secara menyeluruh yang mencakup Fintech 2.0 (antara lain Fintech perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga keuangan mikro, perusahaan pembiayaan, modal ventura, pergadaian, penjaminan, dan payment) dan Fintech 3.0 (antara lain Fintech big-data-analytic, aggregator, robo-advisor, blockchain, dan lain-lain).

Pertumbuhan jumlah Penyelenggara Fintech start-up di tahun 2016 telah meningkat sekitar tiga kali lipat dari sekitar 51 perusahaan pada TW-I 2016 menjadi 135 perusahaan pada TW-IV 2016.

Pertumbuhan yang sangat cepat ini perlu diantisipasi untuk melindungi kepentingan konsumen terkait keamanan dana dan data, serta kepentingan nasional terkait pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta stabilitas sistem keuangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI