Pasar Saham Eropa Ditutup di Zona Hijau

Adhitya Himawan Suara.Com
Rabu, 11 Januari 2017 | 09:41 WIB
Pasar Saham Eropa Ditutup di Zona Hijau
Bursa Saham London, Inggris. [Reuters/Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Indkes Harga Saham Gabungan (IHSG) Selasa (10/1/2017) ditutup turun sebesar 6 poin atau 0,12 persen ke level 5.309 setelah bergerak di antara 5.292-5.330. Sebanyak 130 saham naik, 167 saham turun, 112 saham tidak bergerak. Investor bertransaksi Rp4.779 triliun. Di pasar reguler, investor asing membukukan transaksi jual bersih (net sell) Rp158 miliar.

Pasar Amerika ditutup mixed pada perdagangan akhir perdagangan disebabkan pelemahan harga minyak yang menekan saham energi, mengimbangi penguatan sektor kesehatan dan finansial.

"Dow Jones ditutup melemah 0,16 persen di level 19.855. sedangkan S&P tidak berubah pada 2.268, dan Nasdaq menguat 0,20 persen ke 5.035," kata Direktur PT Investa Saran Mandiri, Hans Kwee dalam keterangan resmi, Rabu (11/1/2017).

Pasar Eropa berhasil ditutup di zona hijau. Penguatan indeks didorong oleh saham emiten ritel, sementara reli di saham pertambangan mengimbangi pelemahan sektor finansial. Investor saat ini fokus pada saham ritel. Saham Morrisons menguat 3,6 persen dan menjadi salah satu top gainers di indeks FTSE setelah hasil perdagangan Natal melampaui ekspektasi.

Baca Juga: Kimia Farma Anggarkan Belanja Modal Rp1,2 Triliun di 2017

"FTSE menguat 0,52 persen di level 7,275. DAX menguat 0,17 persen dan CAC menguat 0,01 persen," ujar Hans.

Pada akhir tahun 2016 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan mengenai peer-to-peer lending oleh layanan keuangan berbasis teknologi atau fintech. Deputi Komisioner Manajemen Strategis I OJK menjelaskan, aturan ini di-harapkan dapat mendukung pertumbuhan industri fintech peer-to-peer lending sebagai alternatif sumber pembiayaan baru bagi masyarakat. Ini khususnya bagi masyarakat yang belum dilayani maksimal oleh industri keuangan konvensional, seperti perbankan, pasar modal, perusahaan pembiayaan, dan modal ventura.

POJK ini juga dibuat untuk melindungi kepentingan konsumen dan nasional, dan pada saat yang sama tetap menyediakan ruang bagi penyelenggara fintech di Tanah Air untuk dapat tumbuh dan berkembang, juga memberi kontribusi bagi perekonomian nasional. Ia menyatakan, penyelenggara fintech peer-to-peer lend-ing diharapkan dapat membuka akses dana pinjaman, baik dari luar negeri maupun dari berbagai daerah di dalam negeri kepada masyarakat yang membutuhkan. Selain itu, penyelenggara fintech peer-to-peer lending juga diharapkan dapat mem-perbaiki tingkat keseimbangan dan mempercepat distribusi pembiayaan bagi UMKM ke berbagai daerah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI