Kemenhub Alokasikan Rp2,09 Triliun untuk PSO Kereta Api

Adhitya Himawan Suara.Com
Minggu, 08 Januari 2017 | 13:22 WIB
Kemenhub Alokasikan Rp2,09 Triliun untuk PSO Kereta Api
Kereta api jurusan Lubuk Alung - Kayu Tanam, Sumatera Barat. [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menyambut Tahun Baru 2017, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapiank kembali mengalokasikan subsidi atau Public Service Obligation (PSO) untuk angkutan Kereta Api tahun 2017. Pada tahun ini, PSO yang dianggarkan sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2017 Nomor: SP DIPA-999.07.1.957337/2017 tanggal 30 Desember 2016 sebesar Rp 2.094.100.000.000,-. Alokasi anggaran PSO tahun 2017 ini, mengalami kenaikan sebesar 15 persen dibandingkan dengan anggaran Tahun 2016 lalu yaitu sebesar Rp1.827.380.508.000,-.

Penandatanganan kontrak PSO tahun 2017 itu sendiri dilaksanakan di Stasiun Pasar Senen pada Jumat (30/12/2016)6, antara Direktur Jenderal Perkeretaapian, Prasetyo Boeditjahjono dengan Direktur Utama PT.KAI (Persero) Edi Sukmoro.  

Pada kontrak PSO tersebut, kereta api kelas ekonomi yang memperoleh PSO, sama dengan tahun 2016. Begitu pun dengan tariff kereta api tersebut, besaran tarif yang berlaku sama dengan tariff pada tahun 2016.  

Pada kesempatan tersebut, Prasetyo mengatakan bahwa Penandatanganan kontrak PSO ini merupakan bentuk kewajiban pelayanan publik yang dilaksanakan olehKementerian Perhubungan kepada masyarakat pengguna kereta api.

Baca Juga: Inilah Rute Kereta Api yang Dihapus untuk Tahun 2017

"Dengan pemberian PSO ini diharapkan masyarakat dapat menikmati layanan KA kelas ekonomi baik antar kota maupun perkotaan dengan tarif terjangkau,” kata Prasetyo dalam keterangan resmi, Jumat (6/1/2017).

Hal ini sesuai dengan yang diamanahkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation), ujar Prasetyo.

Pemberian subsidi/PSO pada layanan kereta api kelas ekonomi bukan berarti mengabaikan factor keselamatan. Pemerintah berharap baik itu PT.KAI (Persero) sebagai operator maupun masyarakat sebagai pengguna jasa layanan kereta api tetap mengutamakan keselamatan perjalanan kereta api sesuai dengan apa yang menjadi focus kerja Kementerian Perhubungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI