Suara.com - Melihat kata syariah dan konvensional, biasanya umum kita temui pada lembaga tertentu, seperti lembaga keuangan, bank. Namun, seiring berkembangnya waktu, terutama mulai dari pertengahan 1990-an, istilah ini juga digunakan oleh perusahaan asuransi.
Ada begitu banyak jenis asuransi, namun perlu anda ketahui, saat ini orang yang banyak yang menggunakan asuransi syariah dibandingkan asuransi konvensional.
Mungkin Anda akan berpikir bahwa, apa bedanya asuransi syariah dengan asuransi konvensional? Secara asuransi, kedua jenis asuransi ini isinya akan sama saja, yaitu memberikan perlindungan, dan kita harus membayar premi serta iurannya sesuai waktu yang disepakati. Namun, ternyata ada beberapa perbedaan antara asuransi syariah dengan konvensional.
Apa saja perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional, berikut ulasannya:
Dilihat dari Perjanjian
Untuk syariah, biasanya mereka mengharuskan memakai akad hibah dengan menggunakan konsep saling menolong dengan tulus.
Pemberian Dana
Untuk syariah, dana yang dimiliki semua peserta asuransi ini, baik perorangan maupun perusahaan yang belum memiliki hak milik. Semenatara pada Konvensional, dana premi ini dibayarkan jadi milik perusahaan karena konsepnya jual dan beli. Sehingga dananya bisa digunakan untuk apa saja, sesuai dengan perjanjian.
Ketika Mengelola Dana
Untuk syariah, dana yang ada semaksimal mungkin akan diolah untuk keuntungan peserta asuransi. Pengelolaanya juga dilakukan dengan transparan. Sementara pada konvensional, perusahaan ini secara sepihak akan menetapkan premi serta biaya lain, seperti admin.
Membagi Hasil
Syariah: keuntungan yang ada dari pengelolaan dana asuransi akan diperiksa, sementara dari konvensional keuntungan yang didapat oleh asuransi sepenuhnya menjadi milik perusahaan.
Ada Zakat
Untuk asuransi syariah, peserta asuransinya diwajibkan untuk membayar zakat yang diambil dari jumlah keuntungan perusahaan, sementara Konvensional tidak ada zakat.
Pengawasan dananya
Asuransi ayariah diawasi oleh Dewan pengawas Syariah (DPS) di setiap perusahaan berbasis syariah, yang memiliki tugas mengawasi perusahaan itu agar selalu berjalan berdasarkan prinsip syariah dalam mengelola dana asuransi. DPS ini akan bertanggung jawab pada Majelis Ulama Indonesia.
Sementara untuk asuransi konvensional, pengawasan dilakukan secara internal oleh pihak manajemen asuransinya, dan pihak luar tidak bisa ikut campur.
Status Dana
Untuk asuransi syariah, dana yang disetorkan peserta asuransi bisa diambil jika dalam perjalanannya tidak sanggup dilunasi atau dibayar. Sementara untuk konvensional, jika tidak sanggup untuk membayar preminya, maka dana yang disetorkan statusnya hangus atau menjadi milik perusahaan.
Jenis Investasi (Unit Link)
Untuk syariah, dana asuransi unit link nya ini bisa diinvestasikan untuk bidang yang tidak dinilai haram. Sementara konvensional, dana asuransi link nya bebas di bidang apa saja, asalkan bisa mendatangkan keuntungan.
Asuransi Syariah Tidak Hanya Untuk Umat Islam
Di Indonesia, hal berkaitan dengan syariah memang identik khusus untuk umat islam, dengan aturan yang sesuai dengan ajaran Islam. Namun, bukan berarti anda yang non muslim juga tidak bisa ikut asuransi syariah. Anda bisa melihat dan menilai perbedaan yang ada, lalu anda tentukan sendiri, ingin memilih asuransi syariah atau konvensional.
Baca juga artikel Cermati lainnya:
Mengatur Anggaran Untuk Hobi-Hobi Mahal Agar Sukses Finansial
4 Alasan Mengapa Gaya Hidup Sehat Sangat Dianjurkan untuk Anda
Cek Apa Saja Hal Produktif yang Dilakukan Orang Sukses Saat Liburan Panjang
Published by Cermati.com |