Membagi Hasil
Syariah: keuntungan yang ada dari pengelolaan dana asuransi akan diperiksa, sementara dari konvensional keuntungan yang didapat oleh asuransi sepenuhnya menjadi milik perusahaan.
Ada Zakat
Untuk asuransi syariah, peserta asuransinya diwajibkan untuk membayar zakat yang diambil dari jumlah keuntungan perusahaan, sementara Konvensional tidak ada zakat.
Pengawasan dananya
Asuransi ayariah diawasi oleh Dewan pengawas Syariah (DPS) di setiap perusahaan berbasis syariah, yang memiliki tugas mengawasi perusahaan itu agar selalu berjalan berdasarkan prinsip syariah dalam mengelola dana asuransi. DPS ini akan bertanggung jawab pada Majelis Ulama Indonesia.
Sementara untuk asuransi konvensional, pengawasan dilakukan secara internal oleh pihak manajemen asuransinya, dan pihak luar tidak bisa ikut campur.
Status Dana
Untuk asuransi syariah, dana yang disetorkan peserta asuransi bisa diambil jika dalam perjalanannya tidak sanggup dilunasi atau dibayar. Sementara untuk konvensional, jika tidak sanggup untuk membayar preminya, maka dana yang disetorkan statusnya hangus atau menjadi milik perusahaan.
Jenis Investasi (Unit Link)