Perizinan Online Perlancar Operasional Industri Penerbangan

Adhitya Himawan Suara.Com
Jum'at, 06 Januari 2017 | 06:02 WIB
Perizinan Online Perlancar Operasional Industri Penerbangan
Pesawat Batik Air di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (27/11/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Proses perizinan di penerbangan nasional yang dilakukan secara online mampu membantu memperlancar operasional penerbangan pada masa sibuk (peak season).  Hal ini terbukti pada masa peak season Natal 2016 dan Tahun Baru 2017 yang ditetapkan mulai tanggal 19 Desember 2016 sampai dengan 3 Januari 2017 lalu.

Pada periode tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara secara cepat dapat memproses permohonan  977 persetujuan terbang (Flight Approval) yang diajukan oleh maskapai penerbangan domestik. Yaitu  dari  maskapai penerbangan Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya Air, NAM Air, Batik Air, Lion Air, Wings Air, Air Asia Extra, Kalstar dan Susi Air.

“Dengan sistim online ini, proses pengajuan flight approval dari maskapai hingga kemudian persetujuan dari Ditjen Perhubungan Udara  menjadi lebih cepat dan transparan. Hal ini bisa membantu persiapan maskapai untuk melayani penumpang dengan baik. Dan tentu saja juga meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan,” ujar Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo dalam keterangan resmi, Kamis (5/1/2017).

Suprasetyo menyatakan sistim online pada proses perizinan di penerbangan nasional ini akan diteruskan dan dikembangkan. Sistim online di penerbangan nasional mulai diujicoba pada 2 Februari 2015 dan secara resmi dipergunakan pada 9 Februari 2015. Pada tahap awal, perizinan yang memakai sistim online adalah Flight Approval (FA). Kelebihan sistem baru FA Online ini di antaranya adanya notifikasi status permohonan, pembayaran secara online dan didukung dengan fasilitas helpdesk selama 24 jam sehari.

Baca Juga: 2016, Bandara Juanda Surabaya Paling Tepat Waktu di Dunia

Beberapa izin yang juga diberlakukan online adalah izin rute, Surat Izin Usaha Angkutan Udara (SIUAU), Surat Izin Kegiatan Angkutan Udara (SIKAU), General Sales Agent (GSA) dan sebagainya.

Dipergunakannya sistim online ini merupakan bentuk komitmen Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dalam rangka meningkatkan keterbukaan dan transparansi khususnya di bidang perizinan melalui pemanfataan Information Technology (IT). Melalui sistem yang sudah terintegrasi secara online, diharapkan dapat memberikan pelayanan yang prima kepada para para pemangku kepentingan di bidang penerbangan secara khusus dan masyarakat pada umumnya.

Untuk program jangka panjang, Kementerian Perhubungan akan membangun sebuah sistem berbasis IT di bidang penerbangan yang disebut dengan Sistem Manajemen Penerbangan Indonesia atau Indonesia Airspace Management System (IAMS).

IAMS diharapkan dapat menginterasikan seluruh sistem yang ada di bidang penerbangan. Yaitu antara Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dengan para pemangku kepentingan (stakeholder) penerbangan.

 Dalam hal pemberian 977 flight approval secara online pada musim liburan Natal 2016 dan Tahun baru 2017, perinciannya adalah sebagai berikut:

•             Garuda Indonesia disetujui sebanyak 115 extra flight dengan total tambahan kapasitas kursi penumpang hingga 21.095 kursi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI