Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengalokasikan sebesar Rp1,4 triliun dari pagu anggaran Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) tahun 2017 yakni Rp2,02 triliun untuk kegiatan prioritas di bidang perikanan tangkap. Anggaran tersebut akan digunakan khusus untuk para stakeholder di bidang perikanan tangkap yakni berupa pengadaan 1.080 unit kapal perikanan, 2.990 unit alat penangkap ikan dan 500 ribu premi asuransi nelayan, serta pengembangan 4 lokasi Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT).
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Zulficar Mochtar dalam konferensi pers Refleksi 2016 dan Outlook 2017 Kinerja Ditjen Perikanan Tangkap di kantor KKP Jakarta, Kamis (5/1/2017). Ia juga mengatakan, di tahun 2017 KKP akan konsisten dalam meningkatkan kehidupan nelayan melalui Asuransi Nelayan dan SeHat (Sertifikat Hak Atas Tanah) nelayan, hal ini menyusul pencapaian kinerja DJPT pada 2016.
Ia menambahkan, pada 2017 juga disiapkan anggaran untuk pembangunan 7 pelabuhan perikanan di Muara Baru, Bitung, Jembrana, Sendang Biru, Jayanti, Pangandaran dan Untia, yang merupakan prioritas nasional Presiden RI. "Pada 2016 sebanyak 600.000 calon penerima Asuransi Nelayan telah terverifikasi dan validasi di 34 provinsi, dimana 409.498 bantuan premi telah tersalurkan, dan 17.101 bidang tanah SeHat Nelayan telah tersertifikasi," ungkap Zulficar.
Sementara itu, KKP juga telah mendorong Nilai Tukar Nelayan (NTN) menjadi 109 dari sebelumnya pada 2015 sebesar 106,14. Selain itu, PNBP sumber daya alam (SDA) juga meningkat, dari sebelumnya Rp77,49 Miliar, pada 2016 mencapai Rp360,86 Miliar. "KKP juga melakukan proses perizinan yang mudah, cepat, transparan dan terkendali selama 2016, yakni dihasilkan 6.573 total izin terbit terdiri dari 2.313 SIUP, 3.944 SIPI dan 316 SIKPI yang berasal dari 32 lokasi gerai perizinan,"jelas Zulficar.
Baca Juga: KKP - FAO Perkuat Kerjasama Kelola Ekosistem Laut
Sedangkan untuk nilai produksi perikanan tangkap tahun 2016 mencapai Rp125,38 Triliun dengan volume produksi 6,83 juta ton. Adapun pada 2017, KKP menargetkan produksi perikanan tangkap 6.624.320 ton dengan nilai produksi Rp134 Triliun.
Zulficar juga menerangkan bahwa KKP telah menjalankan Gerai Permodalan Nelayan (Gemonel) yang memfasilitasi permodalan bagi nelayan eks cantrang di tahun 2016, dan dalam pelaksanaannya bekerja sama dengan perbankan. Gemonel ini bertujuan agar terlaksananya percepatan fasilitas permodalan, khususnya melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Retail bagi nelayan.
Selain itu, terkait larangan penggunaan alat tangkap pukat hela dan pukat tarik, KKP akan melakukan pendampingan penggantian alat tangkap yang dilarang tersebut untuk beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Hal itu dituangkan dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 3 Januari 2017 yang lalu yang disampaikan kepada para Gubernur, para Kepala Dinas Provinsi yang membidangi kelautan dan perikanan, serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis lingkup KKP.
KKP dan pemerintah daerah dalam jangka waktu enam bulan akan mengambil langkah-langkah pendampingan/asistensi sesuai kebutuhan. Diantaranya, membentuk kelompok kerja penanganan penggantian alat tangkap penangkapan ikan (API) yang melibatkan kementerian/lembaga terkait. Selanjutnya, memfasilitasi akses pendanaan dan pembiayaan melalui perbankan dan lembaga keuangan non bank. Kemudian, merelokasi daerah penangkapan ikan, mempercepat proses perizinan API pengganti yang diizinkan, memfasilitasi pelatihan penggunaan API pengganti, serta tidak menerbitkan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) baru untuk API yang dilarang.