Eman menambahkan, REI saat ini juga sedang menunggu Kementerian PUPR yang sedang merampungkan pembahasan turunan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman khususnya terkait pelaksanaan hunian berimbang.
Pihaknya berharap supaya peraturan pelaksanaan pembangunan hunian berimbang yang mewajibkan pengembang untuk membangun rumah mewah, rumah menengah dan rumah murah dengan perbandingan 1 : 2 : 3 itu lebih fleksibel di lapangan. Adanya aturan hunian berimbang diharapkan dapat mendorong pengembang untuk lebih bersemangat membangun rumah dalam mendukung tercapainya target Program Satu Juta Rumah.