Industri Kecil dan Menengah (IKM) memiliki potensi dan sumbangsih yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia. IKM menyumbang 57 persen produk domestik bruto Indonesia dan menyerap 97 persen tenaga kerja. Namun demikian, kontribusi IKM Indonesia terhadap ekspor nasional masih relatif rendah jika dibandingkan negara-negara lain di kawasan Asia Pasifik.
Mengetahui hal ini, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai baru-baru ini meluncurkan terobosan berupa kebijakan pembebasan bea masuk dan pajak impor bagi IKM yang memerlukan impor bahan baku, sepanjang hasil produksinya diekspor. "Fasilitas yang diberi nama fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) IKM ini merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi jilid I pemerintahan Jokowi yang diluncurkan beberapa waktu yang lalu," kata Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai, Robi Toni, dalam keterangan resmi, Rabu (4/1/2017).
Kebijakan pemberian fasilitas KITE IKM ini rencananya akan diluncurkan melalui kegiatan seremonial pada akhir Januari 2017 di sentra tembaga Tumang, Jawa Tengah, yang juga merupakan salah satu sentra yang akan menggunakan fasilitas KITE IKM.
“Tumang kami pilih karena proses bisnisnya benar-benar mewakili tujuan dari fasilitas KITE IKM. Di sana banyak perajin tembaga yang produksinya diekspor sampai ke Eropa, namun bahan bakunya selama ini diperoleh melalui distributor. Dengan fasilitas KITE IKM, rantai pasok ini kami potong, dan bea masuk dan PPN impornya juga kami bebaskan. Harga produk Tumang nantinya akan lebih kompetitif karena ongkos bahan baku bisa dihemat”, ujar Toni.
Baca Juga: Ditjen Bea Cukai Musnahkan Barang Milik Negara di Sabang
Selain insentif fiskal berupa pembebasan pajak impor, IKM juga diberikan kemudahan operasional yang tidak main-main, seperti penyediaan modul sistem pencatatan barang secara gratis, pembebasan jaminan, dan pemberian akses kepabeanan kepada IKM yang mendaftar.
Fasilitas KITE IKM juga merupakan bagian terintegrasi dalam upaya bea cukai untuk menciptakan sistem logistik yang efektif dan efisien. Dengan fasilitas ini, akses impor dan ekspor IKM diperluas.
Sebelumnya, sudah diresmikan Pusat Logistik Berikat sebagai hub bahan baku Asia Pasifik. Ada pula Kawasan Berikat dan Gudang Berikat yang selama ini telah dikenal luas. Selain dari luar negeri, pengadaan bahan baku serta ekspor hasil produksi IKM juga dapat dilakukan melalui tempat-tempat ini.
Teknisnya, IKM yang proses bisnisnya sesuai dan tertarik untuk menggunakan fasilitas KITE IKM dapat mengajukan permohonan ke kantor bea cukai terdekat dari lokasi mereka. “Kami dengan senang hati akan memberikan asistensi kepada IKM yang ingin menggunakan fasilitas KITE IKM”, ujar Kepala Subdirektorat Fasilitas Impor Tujuan Ekspor Bea Cukai, Yamiral Azis Santoso dalam kesempatan yang sama.