PKS Minta PLN Cermat Terapkan Kenaikan Tarif Listrik

Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 05 Januari 2017 | 05:00 WIB
PKS Minta PLN Cermat Terapkan Kenaikan Tarif Listrik
Kantor Cabang PLN Wilayah Sumatera Barat, di Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa (22/11/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mulai 1 Januari 2017, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan kenaikan tarif listrik bertahap bagi golongan rumah tangga mampu dengan daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM) yang berjumlah 18,9 juta‎. Kebijakan tersebut akan berpotensi menambah beban konsumsi masyarakat, diperlukan pendataan yang baik dan proses yang transparan agar penerapannya sesuai sasaran.

“Kenaikan tarif dasar listrik untuk golongan berkategori mampu 900 VA harus didukung data yang memadai dan dapat dipertanggungjawabkan, karena secara teknis membutuhkan pemilahan yang cermat antar golongan yang mampu dan tidak mampu. Ada baiknya Pemerintah merumuskan dan memvalidasi kembali data yang ada” ucap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Rofi' Munawar kepada media melalui pesan elektronik pada hari Rabu (4/1/2017).

Rofi' menambahkan, Pemerintah harus secara serius mendata ulang pelanggan yang benar-benar kurang mampu berdasarkan data Basis Data Terpadu (BDT) yang dikelola oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Pendataan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa rumah tangga penerima subsidi adalah yang benar-benar berhak. Disarankan, untuk melakukan penugasan tersebut PLN melakukan koordinasi yang solid dengan unit-unit PLN di seluruh Indonesia dan jajaran pemerintah dari tingkat pusat sampai tingkat daerah.

“Proses pencocokkan data dimulai dengan pemilahan data rumah tangga kurang mampu per Provinsi, per Kabupaten, per Kecamatan, per Kelurahan/Desa, sesuai unit Wilayah/Distribusi PLN hingga ke Rayon. Pendataan hanya akan dilakukan oleh pegawai PLN yang membawa surat tugas dari PLN Pusat,” tegasnya.

Baca Juga: Ini Catatan PKS Untuk Sektor Energi Indonesia 2016

Ketua Kelompok Komisi (Kapoksi) VII Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) ini menambahkan, kenaikan tarif listrik akan menambah komponen pengeluaran masyarakat dan dalam tahap tertentu sangat mungkin menambah jumlah masyarakat miskin.

“Pengeluaran listrik masuk dalam komponen pengeluaran tetap (fixed expenses), sehingga sekecil apapun kenaikan tarif listrik akan berpengaruh kepada total konsumsi bulanan atau harian masyarakat. Pemerintah tidak boleh abai dalam mempertimbangkan hal tersebut, meski dalam perhitungan kenaikan kenaikan ini BPS menyatakan tidak akan berdampak besar terhadap inflasi,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Hingga Desember 2016 pelangan 900 VA berjumah 23 juta seluruhnya masih disubsidi. Pemerintah mengidentifikasi masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi miskin dan rentan miskin golongan 900 VA sebanyak 4,1 juta. Ada sekitar 18,9 juta pelanggan 900 VA tidak masuk dalam kategori tersebut atau mampu. Hal itu berdasarkan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan pendataan yang dilakukan PLN.i.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI