Pada 2016, Kementerian Perdagangan merevitalisasi pasar rakyat sebanyak 878 pasar, terdiri dari 168 pasar melalui dana tugas pembantuan dan 710 pasar melalui Dana Alokasi Khusus APBN. Program revitalisasi pasar telah menerapkan SNI Pasar Rakyat dan mengembangkan desain/prototipe pasar rakyat yang modern dengan desain tipe A, tipe B, tipe C, dan tipe D.
"Pada 2017, Kemendag berkomitmen akan membangun/merevitalisasi pasar rakyat sejumlah 272 unit dari dana Tugas Pembantuan. Untuk memenuhi target 1.000 pasar, pembangunan sisanya akan bersumber dari Dana Alokasi Khusus yang sudah teralokasi ke kabupaten/kota," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, di Jakarta, Rabu (4/1/2017).
Di bidang Pasar Lelang Komoditi (PLK) dan Sistem Resi Gudang (SRG), lanjut Mendag Enggar, pada 2016 telah diselenggarakan 86 PLK dengan nilai transaksi Rp283,47 miliar atau meningkat 17,84% dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp240,54 miliar.
Sedangkan, aktivitas perdagangan melalui SRG tercatat 6.421,69 ton dengan nilai transaksi sebesar Rp42,58 miliar atau menurun 28 persen untuk volume, dan 48 persen untuk nilai transaksi. Enggar menjelaskan penurunan itu disebabkan kurangnya komitmen Pemda terhadap keberlanjutan SRG, keterbatasan sarana dan prasarana gudang, tidak adanya lembaga SRG, kendala pemenuhan kualitas hasil panen sesuai standar SRG, serta kurangnya dukungan lembaga keuangan dalam menyalurkan pembiayaan melalui skema SRG.
Baca Juga: Mendadak Jokowi Blusukan ke Pasar Tradisional di Bogor
“Pada 2017, untuk PLK, Kemendag akan mengoptimalkan sinergi pasar lelang dengan SRG melalui pasar lelang online dan meningkatkan literasi pasar lelang melalui sosialisasi dan diseminasi. Pemda juga akan kita dorong untuk menerbitkan Perda yang mengatur perdagangan komoditas melalui pasar lelang,” jelas Mendag.
Untuk mengamankan pasar dalam negeri, Kemendag telah mengintensifkan pengawasan barang beredar melalui pengawasan prapasar (registrasi produk yang telah diberlakukan kewajiban SNI) dan pengawasan di pasar. Pengawasan di pasar dilakukan dengan dengan enam parameter, yaitu pemenuhan parameter SNI wajib, label Bahasa Indonesia, manual kartu garansi, pengiklanan, penggunaan klausula baku, dan pelayanan purna jual. Sepanjang 2016, dari 473 produk yang diawasi baru 38% yang memenuhi ketentuan.
“Pengawasan barang beredar akan terus ditingkatkan dan diharapkan tahun 2017 sekitar 60% produk yang diawasi telah memenuhi ketentuan,” tegas Mendag.
Sementara itu, intensifikasi tertib ukur dilakukan dengan mengaplikasikan 128 pasar tertib ukur dan 5 daerah tertib ukur. Dilakukan juga pelayanan tera ulang, serta pengawasan terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP). Pada 2016, dari 68.552.441 UTTP, 52% UTTP telah dipastikan memiliki tenda tera sah.
“Target 2017, 55 persen UTTP memiliki tanda tera sah meningkat 3 persen dari tahun sebelumnya. Untuk tertib niaga, akan lebih ditingkatkan penertiban/penindakan terhadap perizinan, pendaftaran gudang, ketentuan distribusi bahan pokok, dengan target 30 persen dari objek pemeriksaan memenuhi ketentuan. Akan disiapkan 60 PPNS dan Petugas Pengawas Tertib Niaga,” ujar Enggar.