Kapolri: Kenaikan Pajak Kendaraan Bukan Keinginan Polri

Rabu, 04 Januari 2017 | 10:45 WIB
Kapolri: Kenaikan Pajak Kendaraan Bukan Keinginan Polri
Kapolri Jenderal Tito Karnavian seusai rapat koordinasi dengan Menkopolhukam di Gedung Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016). [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan kenaikan ‎tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) khususnya berkait dengan kendaraan bermotor hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan.

"Kenaikan ini bukan karena dari Polri tolong dipahami, kenaikan itu temuan BPK dan Badan Anggaran DPR," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/1/2016).

BPK menganggap kenaikan tarif PNBP kendaraan bermotor karena kenaikan harga material. Baik untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Buku ‎Pemilik Kendaraan Bermotor. Serta, temuan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat tentang tarif PNBP kendaraan bermotor di Indonesia termasuk yang terendah di dunia.

"Sehingga perlu dinaikan karena daya beli masyarakat juga meninggkat. Sehingga bisa menambah Penghasilan negara," kata dia.

Kenaikan tarif PNBP ini, selain untuk menutupi harga material yang naik, juga untuk meningkatkan pelayanan sistem online untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi, STNK, dan BPKB.

"Jadi kita terapkan dengan adanya kenaikan ini bukan hanya untuk kepentingan penghasolan negara tapi juga untuk perbaikan pelayanan kualitas mutu dari SIM, STNK, BPKB," kata dia.

Selain itu, dia menambahkan, sistem online ini juga akan diujicobakan terhadap pelaksanaan hukuman bukti tilang. Sehingga, pelanggar bisa langsung membayar denda tanpa ikut bersidang. Uji coba ini akan dilakukan di Jakarta pada bulan Januari 2017.

Baca Juga: Ditjen Pajak: Uang Tebusan Amnesti Capai Rp107 Triliun

"Nanti tidak harus ikut sidang kalau males ikut sidang langsung bayar di bank," kata dia.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016. PP ini mengatur adanya perubahan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) khususnya berkait dengan kendaraan bermotor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI