YLKI Kritik Kenaikan Pengurusan STNK dan BPKB Tidak Tepat

Adhitya Himawan Suara.Com
Rabu, 04 Januari 2017 | 04:00 WIB
YLKI Kritik Kenaikan Pengurusan STNK dan BPKB Tidak Tepat
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi. [Suara.com/dhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pemerintah, melalui PP No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, telah menaikkan tarif beberapa produk pelayanan di sektor kepolisian seperti STNK, BPKB, dll.

Kebijakan ini mendapat kritikan dari Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.

Ada beberapa sorotan YLKI terkait hal itu. Pertama, alasan inflasi untuk menaikkan tarif, sebagaimana alasan Menkeu, adalah kurang tepat. Sebab STNK, SIM adalah bukan produk jasa komersial tetapi pelayanan publik yang harus disediakan birokrasi.

"Alasan inflasi akan tepat jika produk tersebut adalah produk ekonomi komersial yang berbasis cost production dan benefid. Atau setidaknya produk yang dikelola oleh BUMN," kata Tulus dalam keterangan resmi, Selasa (3/1/2017).

Baca Juga: YLKI Gambarkan Pungli di Kemenhub seperti Gurita

Kedua, kenaikan itu juga kurang relevan tanpa proses reformasi di sisi pelayanannya. Sampai detik ini proses pelayanan penerbitan STNK dan BPKB, masih sering dikeluhkan publik karena waktunya yang lama. Bahkan alasan stok blankonya masih kosong sekalipun. Kenaikan itu harus ada jaminan untuk meningkatkan pelayanan saat proses pengesahan dan penerbitan STNK dan BPKB tersebut.

"Seharusnya kenaikan itu juga paralel dengan reformasi pelayanan angkutan umum di seluruh Indonesia. Ini dengan asumsi jika kenaikan itu sebagai bentuk pengendalian penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong migrasi ke angkutan umum," pungkas Tulus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI