"Di lembaga legislatif (redenominasi) di nomor tujuh sehingga tidak bisa masuk prioritas program legislasi nasional (prolegnas) 2017, tapi seperti Anda tahu satu undang-undang maksimal ada 18 pasal, jadi kalau ada dua undang-undang selesai, kita bisa rekomendasikan redenominasi," kata Gubernur BI.
Rencana redenominasi telah diajukan BI pada 2015 lalu, namun menurut Agus Martowardojo, tidak bisa dilakukan karena situasi keuangan global yang tidak menguntungkan atau kondusif, terutama disebabkan tapering di Amerika Serikat.
"Sekarang situasi sudah lebih kondusif sehingga kalau ada kesempatan akan kita minta dimasukkan (untuk dibahas DPR)," kata dia. (Antara)