Ini Saran Pengamat agar Ekonomi RI Kembali ke UUD 1945

Adhitya Himawan Suara.Com
Selasa, 03 Januari 2017 | 02:00 WIB
Ini Saran Pengamat agar Ekonomi RI Kembali ke UUD 1945
Suasana deretan gedung bertingkat di Jakarta, Selasa (1/11). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tim reformasi regulasi disarankan agar segera dibentuk sebagai upaya agar demokrasi ekonomi berjalan sesuai amanat UUD 1945.

Pengamat ekonomi Suroto di Jakarta, Senin (2/1/2017), mengatakan agenda demokratisasi ekonomi sampai saat ini belum berjalan sesuai amanat konstitusi Indonesia sehingga perlu segera dibentuk tim reformasi regulasi.

"Pertama, segera lakukan reformasi regulasi. Bentuk Tim Reformasi Regulasi yang beranggotakan para pakar di bidangnya yang berwawasan kebangsaan dengan tugas untuk mengkaji dan memberikan rekomendasi perbaikan regulasi kita agar mengarah ke sistem demokrasi ekonomi yang sesuai dengan UUD 1945," kata Suroto.

Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (Akses) itu menambahkan pemerintah juga harus segera mengeluarkan integrasi paket-paket kebijakan yang mengarah kepada demokrasitisasi ekonomi.

Ia mencontohkan perlunya percepatan agenda reformasi agraria, membentuk kebijakan kepemilikkan buruh, dan membatasi rasio gaji tertinggi dan terendah dalam perusahaan-perusahaan.

"Selain itu juga harus mulai dikembangkan skema kepemilikan yang inklusif terhadap masyarakat hingga dilakukannya perombakan model kepemilikan perusahaan negara agar lebih demokratis," katanya.

Menurut Suroto, jika agenda-agenda tersebut tidak dilakukan, maka sistem pemerintahan tidak sekadar akan semakin jauh dari konstitusi, tapi kesenjangan berpotensi semakin tajam, perampasan elit akan semakin vulgar, dan masyarakat akan mudah kehilangan kepercayaan terhadap lembaga-lembaga politik, sosial dan ekonomi.

"Pada akhirnya, sistem kenegaraan kita akan semakin lemah dan ancaman 'chaos' akan semakin tinggi. Revolusi sosial begitu mudah pecah yang dipicu oleh isu-isu suku, agama, ras, dan golongan yang inkonstitusional," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI