Pada awal tahun 2016, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah menerbitkan Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia yang menjadi acuan arah pengembangan sektor jasa keuangan 2015-2019 selama 5 tahun. Master Plan ini terdiri dari tiga pilar utama yaitu mengoptimalkan peran SJK dalam mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi nasional (Pilar Kontributif), menjaga stabilitas sistem keuangan sebagai landasan bagi pembangunan yang berkelanjutan (Pilar Stabil) dan mewujudkan kemandirian finansial masyarakat serta mendukung upaya peningkatan pemerataan dalam pembangunan (Pilar Inklusif).
"Untuk mengimplementasikan Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia pilar kontributif, beberapa inisiasi program strategis telah dijalankan oleh OJK," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Darmansyah Hadad, di Jakarta, Jumat (30/12/2016).
Program kontributif OJK pada sektor Kelautan dan Maritim dilakukan dengan menyelenggarakan program Jangkau, Sinergi dan Guidelines (JARING). Program ini merupakan kerjasama antara OJK, IJK dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk meningkatkan pertumbuhan pembiayaan di bidang kelautan dan perikanan. Program ini berhasil menyalurkan kredit sebesar Rp23,2 triliun (per September 2016) dengan NPL yang cukup kecil 2,2 persen gross. "Selain itu, diluncurkan program asuransi rangka kapal yang merupakan asuransi penyingkiran kerangka kapal dan/atau perlindungan ganti rugi. Jumlah kapal yang telah diasuransikan sebanyak 2.912 kapal," ujar Muliaman.
Peran serta OJK dan IJK dalam mendukung kedaulatan pangan diwujudkan dengan meluncurkan program asuransi tani padi/AUTP yaitu program perlindungan dan pemberdayaan petani untuk meminimalkan dampak negatif perubahan iklim dan gangguan serangan hama yang menyebabkan gagal panen. Total luas tanah yang telah di-cover adalah 431 ribu hektar. Program lainnya adalah Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS) dengan realisasi mencapai 12.576 ekor sapi. Kontribusi OJK bersama IJK dalam mendukung UMKM dilakukan melalui sinergi dengan Bank Penyalur KUR dalam rangka pencapaian target KUR. Terkait pelaksanaan KUR, penyaluran sampai akhir November 2016 mencapai Rp87,7 triliun atau 80,3% dari target Rp109,21 trilyun dengan NPL 0,3 persen.
Baca Juga: Ini Target Industri Perbankan di Tahun 2017 Versi OJK
"Melihat penyaluran kredit KUR saat ini masih didominasi sektor perdagangan, kami bersama Pemerintah dalam hal ini Kemenko Bidang Perekonomian sedang mengkaji penyaluran KUR untuk mendorong pembiayaan sektor-sektor produktif (sektor pertanian, sektor perikanan dan kemaritiman dan sektor pariwisata). Oleh karena itu, diperlukan fitur yang berbeda bagi setiap sektor karena masing-masing sektor memiliki kharakteristik yang berbeda," jelas Muliaman.
Dalam upaya menjaga stabilitas keuangan, OJK telah membentuk Satuan Tugas Khusus untuk Pengawasan Terintegrasi, Pengawasan Berbasis Risiko (RBS), meluncurkan Global Master Repurchase Agreement (GMRA) dan pengawasan Market Conduct. OJK juga melakukan terobosan baru dengan meluncurkan Sistem Perizinan Terintegrasi (SPRINT) yang dapat mempercepat proses perizinan bancassurance dari 101 hari menjadi 19 hari. SPRINT juga telah diimplementasikan untuk perizinan Penjualan Reksa Dana Melalui Bank Selaku APERD (Agen Penjual Efek Reksa Dana) dan pendaftaran Akuntan Publik. Selain itu, untuk meningkatkan efisiensi transaksi produk pengelolaan investasi juga telah dikembangkan infrastruktur berupa sistem S-Invest termasuk peraturan OJK yang memayunginya.
Penguatan framework pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan Indonesia khususnya perbankan pada akhir tahun 2016 ini telah mendapatkan pengakuan internasional. Dari hasil asesmen Regulatory Consistency Assessment Programme (RCAP) terhadap sektor perbankan Indonesia yang dilakukan beberapa bulan lalu, BCBS menetapkan Indonesia mendapatkan rating Compliance (C) untuk RCAP LCR (liquidity coverage ratio) dan rating largely compliant (LC) RCAP Capital. Penilaian tersebut merupakan rating yang paling optimal untuk Indonesia terhadap penilaian konsistensi regulasi di bidang perbankan dengan standar internasional.
Implementasi program MPSJKI pada pilar inklusif juga dilakukan OJK bersama IJK melalui Tabungan SIMPEL yaitu program Tabungan untuk Pelajar dalam rangka peningkatan akses masyarakat kepada layanan keuangan. Sampai pertengahan Desember 2016, program ini telah berhasil menambah 3.005.992 rekening tabungan dengan total nominal Rp842,77 milliar dan didukung implementasinya oleh 276 bank (51 diantaranya Bank Umum dan sisanya BPR), yang dilaksanakan di 30.967 sekolah. Selain itu, OJK bersama dengan LJK mengimplementasikan Layanan Keuangan Mikro (Laku Mikro) dengan berhasil membuka rekening SiPintar sebanyak 1.007.513 rekening dengan jumlah outlet sebanyak 8.848 outlet.
Peningkatkan akses keuangan telah dilakukan OJK dengan menginisiasi implementasi program Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif (LAKU PANDAI). Program LAKU PANDAI ini berhasil menambah dana pihak ketiga sebanyak Rp93,79 Miliar dengan jumlah nasabah sebanyak 1.948.995 Nasabah dan melibatkan sebanyak 160.489 agen.
Selain itu, OJK juga melakukan kampanye masif untuk meningkat jumlah investor pasar modal domestik melalui program (1) Yuk Nabung Saham, (2) Sahamku Reksa Danaku, (3) Sosialisasi dan Edukasi Pasar Modal Terpadu dan (4) Gerakan Nasional Cinta Pasar Modal dan (5) peluncuran Permainan Kartu Investasi pasar Modal (Stocklab) dan Game Online Nabung Saham GO. Melalui program ini OJK berhasil meningkatkan jumlah investor pemegang saham dan reksadana naik 46,53% (169.599 investor) dan 30,06% (95.229 investor) selama 2 tahun terakhir (2014-2016).
OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) juga meluncurkan program yang dinamakan Galeri Investasi Mobile. Peluncuran ini untuk mendorong mahasiswa agar dapat mengenal lebih dini produk-produk investasi di Pasar Modal. Selama 2016, peluncuran program Galeri Investasi Mobile dilakukan di beberapa tempat antara lain Universitas Pancasila, Universitas Sebelas Maret (UNS) dan Universitas Bunda Mulia.
Untuk meningkatkan penetrasi sektor jasa keuangan syariah, OJK menyelenggarakan Keuangan Syariah Fair 2016 (KSF) di 4 kota di Indonesia antara lain Jakarta (3-6 Maret), Surabaya (12-15 Mei), Tangerang (4-7 Agustus), Aceh (26-30 Agustus). Kegiatan yang dilakukan dalam KSF antara lain Launching Buku Standar Produk Perbankan Syariah, Launching Working Group SiKOMPAK SYARIAH (Sinergi Komunikasi dan Pemasaran Keuangan Syariah), Pendirian laboratorium Bank Syariah Mini di kampus dan Layanan Terpadu Konsumen Keuangan Syariah. Event tersebut berhasil menambah rekening tabungan syariah sebanyak 47.969 rekening dengan total nominal Rp168,86 milliar.
Dukungan OJK dalam meningkatkan akses keuangan juga dilakukan melalui pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di 45 TPAKD baik ditingkat Provinsi/Kabupaten maupun Kota. OJK juga membuka 8 gerai Pusat Edukasi, Layanan Konsumen dan Akses Keuangan UMKM (PELAKU) yang merupakan gerai di kantor OJK daerah guna menyampaikan informasi dan penanganan pengaduan sektor UMKM.
Untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, OJK bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta industri jasa keuangan telah menerbitkan Buku Mengenal Jasa Keuangan tingkat Perguruan Tinggi. OJK melakukan berbagai macam kegiatan edukasi melalui penyelenggaraan 41 event program edukasi keuangan dengan total peserta lebih dari 12.138 orang.
Berkaitan dengan pelaksanaan fungsi perlindungan konsumen, selama 2016 OJK memberikan layanan kepada masyarakat antara lain 14.980 pertanyaan, 6.781 informasi dan 569 pengaduan dengan tingkat penyelesaian masing-masing sebesar 93,3%, 91,8% dan 86,8%. Selain itu, OJK bersama asosiasi membentuk 6 Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS), menyediakan Layanan Pengaduan Konsumen Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, meluncurkan Investor Alert Portal (IAP) untuk merespon pertanyaan masyarakat terhadap legalitas entitas yang menawarkan investasi dengan skema tertentu, bersama dengan LJK serta membentuk Satgas Waspada Investasi Daerah di 35 Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota.
"Pelaksanaan fungsi penyidikan OJK juga sudah berjalan dengan baik. Selama 2016, OJK menerima 132 laporan mengenai investasi ilegal dimana 32 laporan telah selesai dianalisis dengan 16 antaranya telah masuk proses penyelidikan maupun penyidikan. Untuk proses penyelidikan maupun penyidikan, OJK bekerja sama dengan Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya dan Polda Kalimantan Timur sesuai dengan tempat pelaksanaan pelanggaran pidana," pungkas Muliaman.