Suara.com - Ketua Dewan Komisoner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Darmansyah Hadad, menjelaskan bahwa berdasarkan pemantauan OJK, ketahanan Industri Perbankan dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) secara umum masih memadai. Risiko likuiditas, kredit, dan pasar LJK masih terjaga, ditopang oleh permodalan yang cukup tinggi.
"Per November 2016, Capital Adequacy Ratio (CAR) perbankan berada pada level 23,13 persen, jauh di atas ketentuan minimum 8 persen," kata Muliaman di Jakarta, Jumat (30/12/2016).
Risk-Based Capital (RBC) industri asuransi juga terjaga pada level yang tinggi (509,82 persen untuk asuransi jiwa dan 266,1 persen untuk asuransi umum). Pada perusahaan pembiayaan, gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 3,02 kali, masih jauh di bawah ketentuan maksimum 10 kali dan menyediakan banyak ruang untuk pertumbuhan.
Disisi lain, kredit bermasalah di perbankan (Non-Performing Loan/NPL) terjaga pada level yang relatif rendah, yaitu 3,18 persen gross; 1,38 persen net. Demikian juga pada perusahaan pembiayaan, Non-Performing Financing (NPF) juga terjaga pada level yang rendah, yaitu 3,20 persen. "Di tengah kondisi perlambatan ekonomi, level NPL dan NPF tersebut masih terjaga jauh di atas threshold (5 persen)," ujar Muliaman.
Baca Juga: OJK Klaim Stabilitas Jasa Keuangan 2016 Masih Normal
OJK senantiasa bersama-sama dengan anggota FKSSK memantau perkembangan terkini pasar dan perekonomian global maupun domestik yang berpotensi mempengaruhi kondisi Sistem Jasa Keuangan (SJK). "Koordinasi dengan pihak-pihak terkait senantiasa diperkuat agar kinerja industri keuangan dan stabilitas sistem keuangan nasional tetap terjaga," pungkas Muliaman.