Sementara Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Maurin Sitourus, sebelumnya untuk membangun rumah bersubsidi diperlukan 33 ijin atau tahapan serta diperlukan 700 sampai 960 hari. “Ini merupakan suatu yang sangat lama, dan sudah dicanangkan oleh pemerintah melalui paket kebijakan 13 sehingga disederhanakan menjadi sekitar 11 ijin atau tahapan dengan 44 hari, “tuturnya.
Sementera kementerian PUPR sendiri selalu mendorong agar pemerintah daerah untuk mengambil inisiatif untuk memudahkan pembangunan rumah bersubsidi. “Sudah ada Kabupaten atau Kota memberikan ijin bangunan dengan proses yang cepat dan biaya nol, itu akan memberikan dampak positif terhadap penyediaan perumahan yang bersubsidi, “ ucapnya.
Kementerian PUPR saat juga terus mendorong Bank-bank pelaksana agar memberikan proses pelayanan dengan cepat baik KPR nya maupun kredit, dan kepada developer juga diminta agar membangun rumah MBR berkualitas. "Tentunya agar MBR menghuni rumah tersebut sudah layak huni dan semua fasilitas seperti listrik, air dan sanitasi sudah tersedia,”tutupnya.
Baca Juga: Jokowi Resmikan Pengecoran Akhir Atap Rusun Atlet Kemayoran