"Ada sejumlah penyederhanaan proses, serta pada saat yang sama melindungi pula perusahaan jasa konstruksi nasional. UU Jasa Konstruksi baru juga mengatur perusahaan jasa konstruksi asing di Indonesia untuk menempatkan salah satu direksinya dari orang Indonesia." tegas Basuki.
Dalam kesempatan tersebut Menteri Basuki juga menyatakan akan mengembangkan kerjasama pertukaran pengalaman dan pengetahuan di bidang jalan dan jembatan, diantaranya terkait pengelolaan lereng jalan yang berpotensi longsor dan pengembangan terowongan.
Menteri Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi, dan Pariwisata Jepang Keiichi Ishii menyatakan harapannya agar ke depan kerjasama dalam pertukaran pengalaman dan pengetahuan di bidang infrastruktur dapat terus berlanjut.
Baca Juga: Jokowi Resmikan Pengecoran Akhir Atap Rusun Atlet Kemayoran