Indonesia dan Jepang sepakat untuk melanjutkan kerjasama di bidang pengembangan infrastruktur. Kesepakatan tersebut tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Menteri Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi, dan Pariwisata Jepang di Kantor Kementerian PUPR, Kamis sore (29/12/2016).
Delegasi Jepang dipimpin oleh Menteri Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi, dan Pariwisata Jepang Keiichi Ishii dan didampingi pula oleh Duta Besar Jepang untuk Indonesia Yasuaki Tanizaki. Sementara itu, dalam pertemuan tersebut Menteri PUPR Basuki Hadimuljono didampingi oleh seluruh jajaran pejabat eselon I Kementerian PUPR.
"Kerjasama ini merupakan lanjutan dari periode 2013-2016, hari ini kita perbarui dengan periode 2016 sampai 2019. Ini bukan kerjasama proyek, tetapi lebih kepada pertukaran pengalaman dan informasi," ujar Basuki usai menandatangani nota kesepahaman dengan perwakilan Jepang.
Ia menyatakan salah satu isu yang disorot dalam pertemuan tersebut adalah proyek pengelolaan sistem air limbah DKI Jakarta. Dikatakan Basuki, pada tahun 2011, Jepang melalui Japan International Cooperation Agency (JICA) telah melakukan studi yang merekomendasikan pengembangan sistem air limbah agar terbagi ke dalam 14 zona, dua di antaranya akan didanai oleh Jepang.
Baca Juga: Jokowi Resmikan Pengecoran Akhir Atap Rusun Atlet Kemayoran
Kerjasama lain yang dibahas dalam pertemuan tersebut terkait penanganan pantai di Bali, yang kualitasnya menurun dalam beberapa dekade terakhir akibat erosi. Menteri Basuki menyebutkan adanya kesamaan kondisi geografis antara kedua negara sebagai salah satu alasan di balik kerjasama di sektor konservasi pantai.
Ia mengapresiasi Proyek Konservasi Pantai Bali Fase I yang didukung Jepang dan telah selesai pada tahun 2008 tersebut.
"Untuk Bali Beach Conservation Fase 1 sudah sangat berhasil baik dari segi teknologi dan lingkungan. Penanganannya tidak hanya dari penerapan teknologi untuk menangani abrasi pantai tapi juga memperhatikan lingkungan untuk memelihara terumbu karang," ungkap Basuki.
Ia berharap untuk fase ke 2 nanti dapat dilakukan dengan pendekatan yang sama sehingga daya tarik pantai di Bali yang terkenal keindahannya sebagai tujuan wisata tidak hilang.
Izin Perusahaan Jasa Konstruksi Asing
Hal lain yang menjadi sorotan dalam pertemuan tersebut adalah Undang-Undang (UU) Jasa Konstruksi yang baru disahkan DPR pada 15 Desember lalu. Menteri Basuki pada kesempatan tersebut menyampaikan perkembangan terbaru tentang penerbitan izin bagi perusahaan jasa konstruksi asing seperti diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No. 30 Tahun 2016 yang diamanatkan oleh UU Jasa Konstruksi yang baru.