Padang Bakal Jadi Pusat Perdagangan di Sumbar

Dythia Novianty Suara.Com
Jum'at, 30 Desember 2016 | 09:34 WIB
Padang Bakal Jadi Pusat Perdagangan di Sumbar
Salah satu sentra ekonomi Pasar Raya Padang, Sumatera Barat. [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Endrizal mengatakan, pemerintah setempat menargetkan Padang menjadi salah satu pusat perdagangan di provinsi tersebut.

"Dulu Kota Padang jaya sebagai pusat perdagangan di Sumbar, pada 2017 pemerintah akan berupaya mewujudkannya kembali," kata dia di Padang, Jumat (30/12/2016).

Ia mengatakan, untuk mewujudkan Padang sebagai pusat perdagangan, pemerintah akan melengkapi sarana prasarana yang dibutuhkan serta bekerja sama dengan Camat se-Sumbar. Hal itu bertujuan agar semua komoditi yang ada di daerah-daerah se-Sumbar tersedia di Pasar Raya Padang dengan keuntungan yang diperoleh melalui retribusi.

Menurut Endrizal, semua barang yang beredar di Pasar Raya Padang akan diawasi maksimal serta akan dilakukan tera ulang terhadap semua timbangan agar tidak ada kegurangan dalam transaksi jual beli. Selain itu, pihaknya akan mengembangkan fungsi perdagangan syariah di kawasan itu sehingga akan melibatkan banyak pihak termasuk ulama.

Baca Juga: Nasib Ahmad Dhani Diramal Paranormal, Ingin Tahu Hasilnya?

"Kami juga kerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan media massa baik cetak maupun elektronik," katanya.

Nantinya, dia menambahkan, komoditi barang harian yang masuk ke Pasar Raya Padang akan dilakukan standarisasi aman pestisida untuk mencegah kandungan berlebihan zat tersebut pada komoditi yang akan dikonsumsi masyarakat setempat.

Terkait upaya mewujudkan Padang sebagai pusat perdagangan, ia menjelaskan pihaknya juga akan memaksimalkan penataan pasar mulai dari Simpang Kandang agar tidak lagi dipenuhi oleh Pedagang Kaki Lima (PKL).

Menurutnya, hal itu dapat diwujudkan dengan pemindahan PKL ke bangunan Pasar Inpres serta Kapal Kuliner. Begitu pula dengan perparkiran di kawasan Pasar Raya hanya akan diperbolehkan satu lapis saja hingga ke kawasan Jalan Permindo sehingga tidak ada lagi kesembrawutan lalu lintas di daerah itu.

Ia menegaskan, oknum yang melanggar tiap aturan yang telah ditetapkan akan diberikan teguran Surat Peringatan (SP) secara bertahap dari I hingga III.

Baca Juga: Percakapan Bandit dengan Pembantu Dodi di Pulomas Terungkap

"Jika teguran tersebut diabaikan, maka kami akan menindak tegas," ujarnya. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI