Di sinilah Anda bisa kewalahan mengatur keuangan. Karena itu, jangan malas mencatat tanggal jatuh tempo tanggal tagihan kartu kredit di buku catatan pribadi atau di smartphone.
Telat membayar tagihan sangat tidak disarankan bagi para pemegang kartu kredit. Mengapa? Karena Anda akan terkena denda keterlambatan (late charge), plus bunga yang dikenakan atas sisa limit.
Contoh: Anda punya hutang Rp 2 juta di kartu kredit. Jika telat sehari saja, Anda sudah terkena late charge sebesar minimal Rp 60 ribu dan bunga sebesar 2,25 persen mulai Juni 2017 dari sisa limit yang berlaku atau sebesar Rp 59 ribu.
Jadi total yang Anda bayar adalah Rp 119 ribu atau dengan kata lain 6 persen dari total utang Anda dalam satu bulan.
Baca Juga: Awas Kartu Kredit Hilang, Ini Dia Solusinya
4. Gampang Melakukan Tarik tunai
Memanfaatkan fasilitas tarik tunai di kartu kredit sangat tidak disarankan. Sebab Anda harus membayar biaya tarik tunai atau minimum Rp 100 ribu dari jumlah uang yang ditarik. Selain itu akan ada bunga dari total dana yang ditarik.
Contoh: Anda menarik Rp1 juta dari ATM. Anda harus membayar biaya minimum Rp 100 ribu atau 2,95 persen dari total yang diambil. Nantinya biaya bunga tarik tunai menjadi 2,25 persen seperti tertuang di peraturan BI yang baru di atas.
Jadi jangan pernah melakukan tarik tunai dengan kartu kredit! Jika Anda sedang travelling dan butuh uang tunai, gunakanlah kartu debit dengan logo Mastercard/VISA. Mungkin akan kena biaya surcharge, tapi sangat jauh lebih murah dibandingkan jika kamu ambil dari kartu kredit.
5. Enggan Berkonsultasi dengan Bank soal Kesulitan Keuangan
Jika kondisi keuangan Anda sedang buruk sehingga sulit membayar tagihan, Anda tak perlu malu mendatangi bank penerbit kartu kredit untuk berkonsultasi. Pihak bank bisa membantu mengatur rencana pembayaran tagihan lewat negosiasi.