Jepang akan Terlibat Dalam Pembangunan Pelabuhan Patimban

Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 29 Desember 2016 | 15:57 WIB
Jepang akan Terlibat Dalam Pembangunan Pelabuhan Patimban
Wakil Menteri Bidang Teknik (Vice Minister for Engineering Affairs) mengunjungi lokasi pembangunan Pelabuhan Patimban, Subang, Jawa Barat. [Dok Kementerian Perhubungan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Rencananya pembangunan Pelabuhan Patimban akan dibangun dalam 3 (tiga) tahap pembangunan, dimulai dengan tahapan konstruksi pada bulan Januari 2018, soft opening pada tahun 2019 dan ditargetkan rampung secara keseluruhan pada tahun 2027 dengan kapasitas terminal yang mampu melayani bongkar muat kontainer sebanyak 7,5 juta TEUS per tahun dan terminal kendaraan sebanyak 600.000 CBU per tahun serta dilengkapi pula dengan terminal kapal roro, terminal kapal curah cair dan dermaga kapal negara.

Adapun hingga saat ini perkembangan kemajuan dari rencana pembangunan Pelabuhan Patimban adalah sebagai berikut:

1. Rencana Induk Pelabuhan Nasional yang menetapkan Pelabuhan Patimban sebagai Pelabuhan Utama telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan nomor KP. 745 Tahun 2016;

2.Proses_ Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional, Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Subang oleh instansi terkait;

Baca Juga: Menhub Targetkan Kereta Bandara Adi Soemarmo Beroperasi 2018

3. Studi Rencana Induk Pelabuhan (RIP) telah selesai dan telah mendapat rekomendasi dari Bupati dan Gubernur, saat ini dalam proses penetapan oleh Menteri Perhubungan;

4. Telah dilaksanakan rapat koordinasi Konsultan AMDAL, Basic Design, Studi Pengadaan Lahan (LARAP) dan RIP pada tanggal 25 November 2016 untuk harmonisasi data dan rencana pembangunan;

5. Studi Pengadaan lahan sudah selesai dan telah diajukan kepada Gubernur untuk diterbitkan Penetapan Lokasi pengadaan lahan pelabuhan;

6. Basic Design sudah selesai sedangkan untuk Detailed Engineering Design (DED) pada Januari 2017 – Juni 2017;

7. Telah dilakukan konsultasi publik dan perbaikan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL);

8. Untuk pembangunan jalan akses pelabuhan dan jalan tol telah dikoordinasikan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI