Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Rabu (28/12/2016) ditutup naik sebesar 106 poin atau 2,09 persen ke level 5.209 setelah bergerak di antara 5.139-5.213. Sebanyak 247 saham naik, 74 saham turun, 104 saham tidak bergerak. Investor bertransaksi Rp 6.574 triliun. Di pasar reguler, investor asing membukukan transaksi beli bersih (net buy) Rp170 miliar.
Pasar Amerika Serikat ditutup melemah. Volume perdagangan diperkirakan akan tetap tipis pekan ini mengingat periode liburan seiring kebanyakan investor sudah melakukan tutup buku sebelum akhir tahun, mengurangi likuiditas pada pasar, yang mana dapat menimbulkan pergerakan yang berlebih pada pasar.
"Dow Jones melemah 0,56 persen ke level 19,834, Nasdaq melemah 0,80 persen ke level 4,926 dan S&P melemah 0,83 persen ke level 2,249," kata Direktur PT Investa Saran Mandiri, Hans Kwee, dalam keterangan resmi, Kamis (29/12/2016).
Pasar Eropa ditutup bervariasi mengikuti tutupnya sesi Asia yang ditutup bervariasi. Fokus investor juga masih tertuju kepada perkembangan kasus perbankan di Italia. Banca Monte dei Paschi di Siena yang terancam bangkrut telah menemukan titik terang dari pemerintahan Italia yang menyatakan bahwa perlu adanya bantuan da-na untuk bank tersebut.
Baca Juga: TMAS Beli Tanah di Surabaya Senilai Rp173 Miliar
"Indeks FTSE dan DAX masing masing menguat 0,54 persen dan 0,02 persen, sementara CAC melemah 0,01 persen ke level 4,848," ujar Hans.
Pemerintah akan menambah komoditas yang bakal masuk daftar harga acuan pangan. Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 63/2016 tentang acuan harga pangan terdapat tujuh bahan makanan pokok yang masuk daftar pengaturan harga dari pemerintah. Ketujuh bahan pokok yang telah masuk daftar acuan harga adalah beras, jagung, kedelai, gula, cabai, bawang merah dan daging sapi atau daging kerbau. Untuk jenis komoditas yang akan dimasukkan dalam daftar, pemerintah masih merahasiakannya. Pasalnya, saat ini masih belum terjadi kesepakatan atau tarik ulur dengan pemangku kepentingan yang lain dalam penetapan harga yang akan menjadi acuan dari masing-masing bakan pokok tersebut.
Namun demikian, setidaknya pada awal Januari mendatang penetapan harga acuan untuk bahan pokok itu sudah dapat disepakati. Sesuai dengan ketentuan, evaluasi dari Permendag tentang acuan harga pangan itu per empat bulan yang jatuh pada 9 Januari 2017.