Program Tax Amnesty periode II akan berakhir pada 31 Desember 2016. Hingga saat ini, uang tebusan yang didapat dari program tersebut mencapai Rp7,5 triliun.
Jumlah ini timpang jauh dengan uang tebusan pada program Tax Amnesty periode I. Pada periode pertama, uang tebusan yang didapat dari Program Tax Amnesty mencapai Rp93,7 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, ketimpangan ini terjadi karena beberapa faktor.
"Yang (tahap) pertama tarifnya rendah, 2 persen. Sehingga yang punya harta gede-gede, mereka mengejar di tahap periode pertama kemarin. Makannya tahap pertama, pada bulan September itu begitu banyak wajib pajak besar yang membayar, melakukan tax amnesty dan membayar uang tebusan sampai 93,7 triliun itu," kata dia.
Program Tax Amnesty ini dilakukan tiga periode, pertama pada Juni-September, kedua pada Oktober-Desember, ketiga pada Januari-Maret. Beban tebusannya juga berbeda, pada periode pertama 2 persen, periode kedua 3 persen, dan periode ketiga 5 persen.
"Kenapa tebusannya tidak sebesar kemarin? Karena memang sudah banyak kebanyakan yang hartanya triliunan itu ikut di periode pertama mereka memanfaatkan tarif yang pertama, yang rendah," kata Hestu.
Untuk periode II ini, Hestu menerangkan, sudah ada 170 ribu orang wajib pajak yang ikut program Tax Amnesty. 70 persen dari jumlah itu, sambung Hestu, merupakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Lalu, apakah pada periode ketiga nanti uang tebusannya akan lebih rendah? Hestu tidak berani berspekulasi.
"Kita lihat saja. Periode ketiga mungkin akan berbreda situasinya karena itu periode terakhir setelah itu nggak ada amnesti. Tapi kita berusaha saja meminta kepada mereka yang belum benar, belum tertib SPT-nya untuk ikut amnesti semua. Periode ketiga nanti juga lebih akan didominasi oleh UMKM karena begitu banyak UMKM kita yang bicara perpajakan itu belum melaksanakan dengan baik," tutur dia.