Misbakhun Puji Sri Mulyani Tak Terapkan Sistem Ijon di 2016

Adhitya Himawan Suara.Com
Rabu, 28 Desember 2016 | 18:06 WIB
Misbakhun Puji Sri Mulyani Tak Terapkan Sistem Ijon di 2016
Anggota Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun. [Dok DPR]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Langkah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (SMI) tidak akan memberikan ijin kepada Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) untuk menggunakan strategi ijon atau penarikan pajak lebih awal untuk memenuhi target penerimaan pajak tahun ini dengan mengambil penerimaan pajak awal tahun depan yang dibukukan lebih awal. Semangat larangan melakukan ijon oleh Menkeu SMI ini tidak hanya untuk DJP saja dalam rangka penerimaan pajak, tetapi juga untuk DJP Bea Dan Cukai dalam rangka penerimaan dari cukai rokok. Untuk merealisasikan penerimaan pajak, Menkeu SMI akan mengoptimalkan penerimaan dari wajib pajak (WP) yang belum menjalankan kewajibannya. Hal itu disampaikan SMI disela-sela Internasional Forum on Economic Development and Publik Policy di Nusa Dua, Bali, Kamis (8/12/2016).

Menanggapi hal itu, anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memuji langkah Menkeu SMI itu. Untuk menjaga kredibilitas dan trust berbasis good governance, Misbakhun meminta Kementrian Keuangan untuk mengamankan penerimaan sektor perpajakan tahun anggaran 2016 yang menjadi tanggung jawab penuh DJP melalui penerimaan pajak dan DJP Bea dan Cukai melalui penerimaan Cukai, Bea Masuk dan Bea Keluar. Mengingat sampai per hari Rabu (28/12/2016), total penerimaan pajak baru mencapai 78,78 persen, dan penerimaan bea cukai baru mencapai 80,62%.

“Di waktu yang tersisa sampai 31 Desember 2016 perlu usaha yang sungguh-sungguh dan optimal supaya penerimaan dari sektor perpajakan bisa tercapai dengan prosentase yang tertinggi,” kata Misbakhun di Jakarta, Rabu (28/12/2016).

Misbakhun mengingatkan jajaran Kemenkeu menghindari ijon penerimaan Negara walaupun penerimaan sektor perpajakan ini prosentasenya masih dibawah 80%, baik itu penerimaan pajak maupun penerimaan dari cukai rokok karena penerimaan dengan sistem ijon akan merusak sistem APBN dan menyebabkan APBN menjadi tidak kredibel dan lemah kualitasnya dari sisi penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Baca Juga: Misbakhun Klaim Uang Rupiah Baru Cerminkan Keutuhan NKRI

“Langkah-langkah Menkeu SMI untuk membangun kredibilitas dan kualitas APBN adalah langkah yang bagus dan harus mendapatkan dukungan dari semua jajaran di Kementrian Keuangan,” ujar politisi Golkar itu. 

Oleh karena itu, Misbakhun meminta Menkeu SMI sungguh-sungguh mengawasi sektor penerimaan perpajakan ini jangan sampai ada proses penerimaan yang bersifat ijon baik dari pajak maupun dari cukai. Untuk itu, Menkeu SMI yang baru selesai melaksanakan sidak di kantor Perbendaharaan Negara harus memerintahkan aparat di kantor perbendaharaan negara untuk memperhatikan SSP (Surat Setoran Pajak) yang berasal bukan dari masak pajak tahun 2016 dan Surat Tanda Pelunasan Cukai 1 untuk rokok (STKC1) dari pemesanan pita cukai rokok yang bukan dari periode 2016.

Misbakhun khawatir apabila tidak diawasi langsung oleh Menkeu dan masih terjadi praktek ijon, kredibiltas dan kualitas APBN 2016 akan terganggu karena juga akan mempengaruhi penerimaan negara dari sektor perpajakan di APBN 2017 nanti.

“Kredibilitas APBN ini penting karena ini adalah kunci utama utama yang hendak dibangun oleh Menkeu SMI untuk membangun kepecayaan masyarakat kepada pemerintahan presiden Jokowi,” tukas Misbakhun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI