Proyek Listrik Panas Bumi di Leuser Ditolak Kalangan LSM

Adhitya Himawan Suara.Com
Rabu, 28 Desember 2016 | 16:10 WIB
Proyek Listrik Panas Bumi di Leuser Ditolak Kalangan LSM
Presiden Jokowi meresmikan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Lahendong di Sulawesi Utara. [Dok Biro Pers Setpres]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Rencana pembangunan proyek panas bumi berskala besar di dalam Kawasan Ekosistem Leuser, yang akan didanai oleh perusahaan Turki Hitay Holdings, dari Turki mendapat tentangan keras dari Konsorsium LSM Lingkungan di Aceh dan Sumatera Utara. Pihak konsorsium telah membantah hasil studi yang dilakukan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menyatakan pengembangan pengelolaan panas bumi dengan tetap mempertahankan fungsi ekologis kawasan Leuser bisa direalisasikan, dengan terlebih dulu melakukan perubahan zonasi kawasan lindung.

Pihak Koalisi LSM Lingkungan pun membantah hasil kajian UGM itu. Konsorsium LSM menyatakan, studi yang dilakukan UGM tidak memenuhi kaidah kajian ilmiah yang layak dan tidak memberikan kesimpulan berdasarkan data yang memadai. Rekomendasi penelitian itu berpotensi untuk menghancurkan jantung kawasan hutan tropis warisan dunia di Sumatra.

Ketua Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) Farwiza Farhan menjelaskan, kawasan yang diajukan untuk proyek tersebut berada di dalam Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) dan ditetapkan sebagai Zona Inti karena mempunyai kondisi alam dan keterwakilan keanekaragaman hayati yang asli dan khas dengan kondisi biota atau fisik yang masih tidak atau belum terganggu oleh manusia. “Rekomendasi peneliti UGM soal perubahan zonasi kawasan lindung yang merupakan bagian dari Tropical Rainforest Heritage of Sumatra World Heritage Site akan menghancurkan Zona Inti yang berada di jantung Kawasan Ekosistem Leuser, yang sudah jelas diakui oleh pemerintah karena status zona intinya,” kata Farwiza dalam pernyataan tertulis, Selasa (27/12/2016).

Dalam paparannya pada tanggal 8 Desember 2016, para peneliti dari UGM memang merekomendasikan perubahan zonasi kawasan lindung. Agar proyek ini dapat dikerjakan secara sah, maka status kawasan harus diturunkan dari status Zona Inti menjadi status Zona Pemanfaatan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Atas rekomendasi ini, para aktivis lingkungan memperingatkan, jika perubahan zonasi dikabulkan dan proyek tersebut diperbolehkan dalam kawasan inti, maka akan ada konsekuensi besar terhadap spesies-spesies terancam punah yang menggantungkan hidup pada koridor kawasan ini untuk migrasi dan reproduksi.

Baca Juga: Investasi Pertamina di 3 Proyek PLTP Sulut Senilai Rp6,18 Triliun

Seperti yang telah diketahui sebelumnya, perusahaan tersebut mengajukan rencana untuk membangun proyek energi panas bumi di kawasan Kappi yang merupakan kawasan zona inti dan koridor keanekaragaman hayati yang hidup di dalam Taman Nasional Gunung Leuser. Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, telah mengirimkan surat permohonan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk merubah status zonasi hutan lindung seluas hampir 8.000 hektare tersebut.

Hutan di Kawasan Ekosistem Leuser adalah salah satu habitat terakhir bagi spesies-spesies kunci sumatera seperti gajah, orangutan, badak dan harimau sumatera. Kawasan Kappi juga merupakan koridor penyambung antara blok-blok habitat satwa yang berada di bagian timur dan barat TNGL, yang merupakan kawasan hutan tropis warisan dunia dan bagian dari Kawasan Ekosistem Leuser–-salah satu Kawasan Strategis Nasional yang dilindungi oleh hukum perundang-undangan Republik Indonesia karena fungsi lingkungannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI