Suara.com - Memiliki simpanan di bank merupakan salah satu kebutuhan utama bagi tiap individu maupun keluarga di Indonesia. Simpanan di bank dapat diibaratkan sebagai pelampung pada sebuah kapal, yang baru terlihat manfaatnya ketika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
Namun demikian, belum semua orang memanfaatkan jasa perbankan untuk menabung atau menyimpan uangnya.
Menyimpan uang sendiri justru berisiko tinggi. Selain mengundang terjadinya tindak kejahatan, terkadang uang juga bisa hilang akibat kebakaran atau bencana alam. Beda ceritanya kalau menyimpan uang di bank. Sisi keamanannya bisa dipertanggungjawabkan.
Apa saja kelebihannya?
Pertama, kita merasa tenang karena uang kita disimpan oleh lembaga yang dipercaya dan memperoleh izin, serta diawasi oleh otoritas dalam pengelolaannya.
Kedua, kalaupun bank kita bankrut atau dicabut izin usahanya oleh otoritas, maka simpanan uang masih tetap dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
LPS beroperasi di Indonesia sejak 2005, dengan tujuan untuk memberikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan. Saat ini, semua bank yang beroperasi di Indonesia telah menjadi peserta penjaminan LPS, baik bank konvensional maupun bank syariah.
Dana yang Dijamin Hingga Rp 2 Miliar per Nasabah
Besarnya nilai simpanan yang dijamin hingga sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank. Simpanan yang dibayar tentu saja yang memenuhi “syarat layak bayar” penjaminan dengan ketentuan yang biasa dikenal dengan “3T”, yaitu:
1. Tercatat dalam pembukuan bank;
2. Tingkat bunga yang diperoleh tidak melebihi bunga penjaminan yang ditentukan LPS (tidak berlaku untuk simpanan di bank syariah)*;
3. Tidak ikut menyebabkan bank menjadi gagal (misalnya, memiliki kredit macet).
Adapun simpanan yang dijamin adalah tabungan, deposito, giro dan jenis simpanan lain yang dipersamakan dengan jenis-jenis simpanan yang disebutkan sebelumnya, termasuk produk-produk simpanan bank syariah.
Apabila ingin simpanan kita layak bayar dengan penjaminan oleh LPS, berikut beberapa langkah-langkahnya:
1. Memeriksa saldo tabungan di bank (rekonsiliasi), dengan cara mencetak buku tabungan secara periodik (misalnya sebulan sekali). Hal tersebut dapat mengurangi kemungkinan ketidakcocokan catatan kita dengan bank;
2. Cek bunga LPS di www.lps.go.id dan di bank, selanjutnya minta ke bank agar bunga yang diberikan tidak melebihi tingkat bunga yang dijamin LPS;
3. Tidak punya kredit macet, dengan cara melunasi kewajiban tepat waktu.
Untuk bank gagal yang dicabut izin usahanya, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi untuk menentukan simpanan yang layak dibayar dan simpanan yang tidak layak dibayar. Penetapan hasil rekonsiliasi dan verifikasi dilakukan secara bertahap, paling lama 90 hari kerja sejak izin usaha bank yang bersangkutan dicabut.
Pembayaran klaim penjaminan oleh LPS kepada nasabah juga dilakukan secara bertahap, sesuai dengan penetapan hasil rekonsiliasi dan verifikasi. Pembayaran tahap pertama dilakukan 5 hari kerja sejak rekonsiliasi dan verifikasi dimulai. LPS melakukan pembayaran klaim penjaminan kepada nasabah melalui bank pembayar.
Nasabah diberikan waktu untuk mengajukan klaim penjaminan selama 5 tahun sejak bank dicabut izin usahanya. Untuk mengajukan/mencairkan klaim penjaminannya, nasabah harus membawa bukti kepemilikan simpanan, misalnya buku tabungan atau bilyet deposito dan kartu identitas diri.
Simpan Uang Anda di Bank, karena Dijamin LPS
Fabiola Febrinastri Suara.Com
Rabu, 28 Desember 2016 | 10:00 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
LPS Sebut Disiplin Menabung Kunci Kemerdekaan Finansial
11 November 2024 | 20:14 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI