Selain itu, kapal tanker dan truk tangki juga dikembalikan kepada Wirata, namun jaksa melakukan upaya banding dan dikabulkan.
Majelis hakim tinggi PT Denpasar menyatakan terdakwa I Made Wirata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi pemerintah dan menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 2 KUHP.
Karena itu, majelis hakim PT Denpasar menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Made Wirata dengan penjara selama satu tahun dan denda Rp500 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama enam bulan.
Selain itu, barang bukti berupa enam unit truk tangki dan BBM jenis solar sejumlah 38.400 liter dirampas untuk negara.
Baca Juga: KPAI Curiga Motif Ini yang Membuat Keluarga Dodi Dihabisi
Kedua pihak lalu mengajukan kasasi dan akhirnya kasasi jaksa yang dikabulkan Mahkamah Agung. [Antara]