Pembentukan Holding BUMN Migas merupakan strategi pemerintah dalam mewujudkan ketahanan energi sekaligus mempercepat penurunan impor energi yang selama ini meniadi persoalan krusial APBN.
Dalam hal keeiapan BUMN Migas paling mungkin dilakukan dalam waktu dekat mengingat hanya akan menyatukan dua entitas usaha, PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (Persero) yang masing-masing memiliki keunggulan dan dapat diarahkan untuk saling melengkapi.
Hal tersebut menjadi kesimpulan Seminar Edukasi “Understanding Value Creation PROCESS of Holding BUMN” di Gedung Magister Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta, Rabu (21/12/2016).
Seminar tersebut dihadiri Dekan FEB Ul Prof Ari Kuncoro, Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha, Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro, Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata, Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah, Prof. Jimly Asshiddiqie guru besar hukum tata negara Ul, Dekan FISIP Ul Ari Susilo, mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas Prof Andrinof A Chaniago dengan moderator Prof Rhenald Kasali.
Baca Juga: APB3I Klaim Ekspor Mineral akan Datangkan Devisa Rp18 Triliun
Edwin Hidayat Abdullah, menuturkan pembentukan holding migas akan menyatukan kekuatan bisnis tengah dan hilir terutama dalam transmisi gas yang dikuasai yang PG N, sementara bisnis hulu minyak selama ini sangat dipahami Pertamina. Sehingga ketika BUMN Migas terwujud maka anak usaha Pertamina yang bergerak di bisnis transportasi dan transmisi gas, yakni Pertagas akan berada di bawah PGN. Sementara PGN akan menjadi anak usaha Pertamina.
Hingga saat ini persoalan utama industri migas di Indonesia adalah tumpang tindihnya peran hulu dan hilir antara PT Pertamina dengan PT PGN Tbk. Dengan skema ini maka bisnis yang sifatnya duplikasi antara entitas usaha akan dikurangi atau bahkan dihilangkan salah satunya target infrastruktur gas yang diharapkan menurunkan harga gas bagi industri secara signifikan.
Menurut Aloysius Kiik Ro tujuan dibentuknya perusahaan holding adalah supaya BUMN Migas lebih kuat untuk dapat bersaing di pasar global, seperti Temasek di Singapura ataupun Khasanah di Malaysia.
”Kekuasaan holding nantinya tidak lagi di Pemerintah tetapi di Kementerian BUMN dimana pengaiihan atau penjuaian saham pemerintah tidak perlu lagi izin DPR dan Menteri Keuangan cukup Menteri Negara BUMN saja,” tuturnya.
Dia mencontohkan holdingisasi BUMN yang berhasil di sektor Perbankan ketika Bank Bumi Daya, Bank Exim, Bank Bapindo dan Bank Dagang Negara pada tahun 1998 disatukan menjadi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Merger sehingga saat ini Bank Mandiri menjadi saiah satu bank terbesar di Indonesia.
Pada sisi lain, mantan Menteri Bappenas, Prof Andrinof A Chaniago mengingatkan agar pemerintah mengawal terwuiudnya rasionalitas birokrasi yang efisien dan menghindari peluang penyaiahgunaan kekuasaan.
"Seiain itu perlu ditetapkan BUMN Migas sebagai kustodian aset migas dapat mengeloia aset migas agar dapat dimonetisasi dan digunakan untuk berbagai aksi korporasi. Monetisasi aset meiaiui hak kustodian cadangan migas akan menjadi leverage bagi BUMN tumbuh berkembang guna meningkatkan pendapatan dan keuntungan, serta membangun infrastruktur energi dan mengakuisisi cadangan terbukti," ujar Andrinof.
Senada dengan Prof Andrinof A Chaniago, Jimiy Asshiddiqie mengingatkan langkah pembentukan holding migas dilatarbelakangi oieh kebutuhan energi Indonesia yang diperkirakan tumbuh tujuh kaii iipat pada tahun 2050, sementara cadangan gas Indonesia belum mencukupi kebutuhan domestik, dan kondisi geografis indonesia telah menimbulkan ketidakseimbangan sumber gas dengan sentra ekonomi yang memerlukan infrastruktur terintegrasi secara end-to-end.
Untuk itu dibutuhkan optimaiisasi infrastruktur yang saat ini masih tumpang tindih di level BUMN lewat sinergi yang dapat menurunkan harga gas pada tingkat and customer. BUMN migas berperan penting daiam ketahanan energi nasional sekaiigus untuk menurunkan impor energi.
”Sehingga saya sepakat dengan Prof Andrinof A Chaniago bahwa pembentukan holding BUMN energi mutlak membutuhkan perbaikan pada Kementerian BUMN sehingga menjadi birokrasi yang efektif, eflsien sekaligus transparan," tegasnva.