"Seiain itu perlu ditetapkan BUMN Migas sebagai kustodian aset migas dapat mengeloia aset migas agar dapat dimonetisasi dan digunakan untuk berbagai aksi korporasi. Monetisasi aset meiaiui hak kustodian cadangan migas akan menjadi leverage bagi BUMN tumbuh berkembang guna meningkatkan pendapatan dan keuntungan, serta membangun infrastruktur energi dan mengakuisisi cadangan terbukti," ujar Andrinof.
Senada dengan Prof Andrinof A Chaniago, Jimiy Asshiddiqie mengingatkan langkah pembentukan holding migas dilatarbelakangi oieh kebutuhan energi Indonesia yang diperkirakan tumbuh tujuh kaii iipat pada tahun 2050, sementara cadangan gas Indonesia belum mencukupi kebutuhan domestik, dan kondisi geografis indonesia telah menimbulkan ketidakseimbangan sumber gas dengan sentra ekonomi yang memerlukan infrastruktur terintegrasi secara end-to-end.
Untuk itu dibutuhkan optimaiisasi infrastruktur yang saat ini masih tumpang tindih di level BUMN lewat sinergi yang dapat menurunkan harga gas pada tingkat and customer. BUMN migas berperan penting daiam ketahanan energi nasional sekaiigus untuk menurunkan impor energi.
”Sehingga saya sepakat dengan Prof Andrinof A Chaniago bahwa pembentukan holding BUMN energi mutlak membutuhkan perbaikan pada Kementerian BUMN sehingga menjadi birokrasi yang efektif, eflsien sekaligus transparan," tegasnva.
Baca Juga: APB3I Klaim Ekspor Mineral akan Datangkan Devisa Rp18 Triliun