Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada Jumat (23/12/2016) menyaksikan “Deklarasi Pemagangan Nasional” antara Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Karawang Barat – Jawa Barat.
Deklarasi dilakukan oleh Menteri Tenaga Kerja RI M. Hanif Dhakiri, Ketua Umum Kadin Rosan P. Roeslani, dan Ketua Umum Apindo Hariyadi B. Sukamdani. Penandatanganan Deklarasi Pemagangan Nasional ini sekaligus meluncurkan Program Pemagangan Terpadu Tingkat Nasional yang akan melibatkan unsur-unsur Pemerintah Indonesia melalui 17 Kementerian terkait, Pemerintah Daerah, institusi pendidikan, dan dunia industri dengan tujuan untuk menghasilkan tenaga kerja Indonesia yang terampil dan kompeten serta memiliki daya saing tinggi di tingkat nasional maupun internasional.
Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan P Roeslani memaparkan, peningkatan kompetensi tenaga kerja Indonesia menjadi penting dilandasi oleh kebutuhan untuk meningkatkan produktiftas dan daya saing industri Indonesia di era globalisasi. Saat ini ada kesenjangan antara kebutuhan dunia industri dan ketersediaan tenaga terampil di Indonesia, sehingga yang terjadi adalah inefisiensi baik dalam waktu dan investasi yang dilakukan oleh dunia industri untuk melakukan pelatihan keterampilan sendiri setelah mereka menjadi pekerja di masing-masing perusahaan, serta masih maraknya angkatan kerja usia lulusan sekolah menengah kebawah yang belum memiliki perkerjaan.
“Peluncuran Program Pemagangan antara Pemerintah Indonesia dan dunia industri dibuat sebagai jembatan untuk memperkecil kesenjangan ini,” ungkap Rosan.
Baca Juga: Lifting Migas Indonesia Tahun Ini Melebihi Target
Dalam skema program pemagangan, Kadin akan bertanggung jawab untuk memberikan masukan kepada pemerintah, mempromosikan dan mendorong perusahaan untuk menyelenggarakan pelatihan kerja, dan membangun kualitas dan kuantitas dari penyelenggaraan pelatihan kerja melalui pemagangan. Kadin akan memetakan perencanaan kebutuhan SDM di masing-masing perusahaan – di setiap sektor – di setiap wilayah (kabupaten/kota dan propinsi), dan pada akhirnya perencanaan kebutuhan SDM secara nasional sehingga perencanaan pendidikan keterampilan baik yang dilakukan oleh institusi pendidikan maupun oleh pusat latihan kerja/Balai Latihan Kerja (BLK) dapat sesuai dengan kebutuhan di dunia industri.
Kadin juga akan mendorong dunia usaha untuk dapat berperan serta dengan membagi pengalaman untuk memberikan masukan yang positif bagi pengembangan pendidikan keterampilan dan bahkan menjadi center of excellence untuk mencetak tenaga terampil yang dibutuhkan. Perusahaan-perusahaan yang mempunyai fasilitas pelatihan dapat menjadi mitra Balai Latihan Kerja/BLK yang ada di masing-masing wilayah dan juga bisa menjadi mitra dunia Pendidikan untuk mencetak tenaga-tenaga kompeten sesuai keahlian yang dibutuhkan. Pola kemitraan tersebut, pada akhirnya akan mencetak tenaga kerja kompeten untuk sektor/industri tersebut.
Kadin dan Kementerian Tenaga Kerja RI akan menyusun program, kurikulum, silabus, dan materi ajar di pelatihan berbasis kompetensi, serta bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi atas penyelenggaraan pelatihan terpadu secara berkala.
“Untuk memastikan kesinambungan peran itu, Pemerintah dan dunia usaha akan segera membentuk Komisi Vokasi Sektoral di setiap Daerah,” kata Rosan.
Kadin berharap melalui kesepahaman ini, peningkatan produktiftas dan daya saing mampu mendorong pertumbuhan industri yang pada akhirnya akan menciptakan peningkatan lapangan kerja dan berkontribusi secara nyata pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
“Semoga melalui kemitraan yang baik dan berkesinambungan ini, dunia usaha dapat turut berperan serta dalam membangun kompetensi tenaga kerja Indonesia sehingga kedepannya Indonesia dikenal sebagai bangsa yang memiliki kapabilitas keterampilan yang sangat baik di dunia,” ungkap Rosan.